Telat Bayar Utang, Konsumen Fintech di Lampung Diancam Fitnah sebagai Pencuri
Para konsumen fintech di Lampung mengaku diteror bahkan diancam akan difitnah sebagai pencuri.
Dwi mengatakan, masyarakat yang merasa diteror oleh kolektor fintech bisa mengadu ke OJK.
"Kalau fintech terdaftar (bisa mengadu) di OJK. Tapi jika tidak terdaftar bisa ke Satgas Waspada Investasi misalnya ke Polda, Kominfo dan lainnya, ke OJK juga tidak apa-apa," jelasnya.
Masyarakat yang akan melakukan pengaduan ke OJK dapat datang langsung ke kantor OJK Lampung di Jl Way Sekampung, Bandar Lampung.
Pengaduan juga bisa disampaikan melalui email ke konsumen@ojk.go.id. Syaratnya cukup melampirkan dokumen pinjaman dan fotokopi KTP.
Dwi menambahkan, per 21 Desember 2018, total ada 88 perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.
"Masyarakat dapat mengetahui apakah perusahaan fintech tertentu terdaftar atau tidak dengan cek ke situs OJK atau menghubungi 157," jelasnya, Rabu (6/2).
Dwi menyebut sejauh ini belum pernah mendapatkan pengaduan dari masyarakat untuk fintech yang terdaftar di OJK.
Akan tetapi untuk fintech yang tidak terdaftar, OJK Lampung pernah menerima dua pengaduan pada 2018 lalu.
Pengaduan yang masuk terkait bunga yang tinggi, denda, dan cara penagihan dari situs pinjaman online.
Pengaduan ini lantas sudah ditindaklanjuti bersama dengan stakeholder terkait.
"Karena selain ke OJK, mereka juga ke Kominfo untuk melaporkan situsnya," imbuh dia.
Per November 2018, sambung Dwi, di Lampung sudah ada 40.634 borrower dan 1.990 lender dengan jumlah pinjaman yang disalurkan sebesar Rp 187,1 miliar.
Dwi mengatakan, OJK Lampung saat ini gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang fintech.
• Berapa Banyak Utang dan Cicilan Vanessa Angel hingga Terlibat Dunia Prostitusi Online?
• Video Pria Asal Lampung Banting Motornya Saat Ditilang karena Tak Pakai Helm, Wanita Teriak Aaaaa
• Harga Motor Matik Baru Honda, Yamaha, dan Suzuki Bulan Februari 2019, Termurah Rp 14-an Juta
Ia memastikan, OJK terus melakukan pengawasan atas fintech yang beroperasi di masyarakat.
Terkait rencana Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang akan melakukan sertifikasi tenaga penagihan atau debt collector, umumnya OJK menyambut baik.
"AFPI kan asosiasi resmi yang ditunjuk, untuk rencana pasti disampaikan ke OJK. Sertifikasi tentunya untuk langkah perbaikan ke depan," pungkas dia. (romi rinando/ana puspita)