Berita Lampung

Polisi Bekuk Calo Pajak Kendaraan di Samsat Lampung Timur

Kejadian bermula saat korban SA, datang ke Kantor Samsat Lampung Timur untuk mengurus pajak kendaraan, bea balik nama dan mutasi kendaraan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
CALO PAJAK KENDARAAN - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur menangkap calo pajak kendaraan di Kantor Samsat Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Senin (1/9/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Samsat Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Senin (1/9/2025).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial IB (37) warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur telah berhasil ditangkap dan saat ini diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Modus pelaku IB yakni merayu korban untuk menggunakan jasa calo untuk mengurus administrasi pajak kendaraan di Samsat dalam waktu cepat, dengan meminta sejumlah uang di awal lalu dibawa kabur," kata Boyoh saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Boyoh mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada Selasa (10/12/2024) silam, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kejadian bermula saat korban SA, datang ke Kantor Samsat Lampung Timur untuk mengurus pajak kendaraan, bea balik nama, serta mutasi kendaraan dari Kota Metro ke Lampung Timur. 

Sesampainya di lokasi, kata Boyoh, korban didatangi oleh pelaku yang membujuk agar pengurusan dilakukan melalui dirinya. 

Awalnya korban menolak dan ingin mengurus sendiri, namun karena terus dibujuk, akhirnya korban bersedia menyerahkan pengurusan kepada terlapor.

"Pelaku meminta BPKB dan STNK mobil korban, yaitu mobil Toyota Avanza warna hitam metalik. Selain itu, terlapor juga meminta fotokopi KTP korban. Untuk biaya administrasi, korban diminta uang Rp 7 juta," ujar Kasat Reskrim.

Boyoh melanjutkan, korban melakukan pembayaran tersebut sebanyak dua kali, pertama menyerahkan Rp 3,2 juta secara tunai, dan pada (15/12/2024), lalu sisa pembayaran Rp 3,8 juta melalui transfer bank.

Dia menyebitkan, pelaku menjanjikan pengurusan selesai hanya dalam waktu satu minggu. 

Namun, kata dia, hingga waktu yang dijanjikan, pengurusan pajak, BBN, dan mutasi kendaraan tidak pernah selesai. 

Bahkan, STNK dan BPKB milik korban tidak dikembalikan, sementara terlapor tidak dapat dihubungi lagi. 

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 

"Tim segera melakukan upaya paksa penangkapan di Sukadana. Selanjutnya, Tekab 308 melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli mobil korban sesuai dengan laporan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved