TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Setelah 5 tahun menjadi buronan, Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di Bali pada Rabu (6/2/2019).
Alay ditangkap saat pelesiran di Bali.
Mantan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana itu merupakan terpidana korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 senilai Rp 108 miliar.
Kasus korupsi yang menjerat Alay juga menyeret dua orang bupati di Lampung saat itu.
Siapa sosok Sugiarto Wiharjo yang bikin 2 bupati di Lampung terjerat kasus korupsi?
Dua orang bupati di Lampung yang terjerat kasus korupsi akibat BPR Tripanca adalah Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010, Andy Achmad Sampurna Jaya; dan Bupati Lampung Timur periode 2005-2015, Satono.
Andy Achmad didudukkan di kursi pesakitan pada akhir 2011 karena terkait kasus korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar, yang ditempatkan di BPR Tripanca.
• Alay Tripanca Ditangkap, 20 Fakta Pelarian dan Jejak Kasus Korupsi Sugiarto Wiharjo
Pada kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membebaskan Andy.
Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung menghukum Andi selama 12 tahun penjara.
Dalam vonis kasasi yang diketok pada 9 Mei 2012, Andy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Ternyata, Andy mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, MA menolak dan menguatkan vonis kasasi 12 tahun penjara.
"Amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-putusan (PN) tidak dapat diterima)," demikian dilansir dari website MA, Jumat (28/8/2015).
Sementara, Satono hingga saat ini masih menjadi buronan.