Asisten Intel Kejati Bali, Bayu Adinugroho Arianto, mengatakan, Alay Tripanca ditangkap tanpa perlawanan.
Ketika itu, ia berada di ruang makan Hotel Novotel bersama akan dan menantunya.
"Selanjutnya terpidana kami tahan dulu sambil menunggu jemputan dari tim eksekutor Kejati Lampung. Tadi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana, kondisinya normal," ungkap Bayu.
Mau Kabur
Asisten Intel Kejati Bali, Bayu Adinugroho Arianto mengungkapkan, Alay sebenarnya hendak menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama keluarganya.
Mereka cuma transit di Bali, setelah menempuh perjalanan darat dengan mengendarai Toyota Alphard dari Jember, Jawa Timur.
"Kemungkinan perjalanan melalui jalur darat ini untuk menghindari intaian intelejen," ujarnya.
Edwin menambahkan, penangkapan Alay berdasarkan putusan MA dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.
"Secara singkat kasusnya, terpidana (Alay) membobol bank sendiri bekerja sama dengan para direksi. Ia mengajukan kredit fiktif dan uang tersebut ia transfer ke rekening pribadinya. Di situ juga ada uang milik Pemda Lampung Timur dan Lampung Tengah. Kurang lebih ada tujuh terpidana. Ada direksi, mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah," beber Edwin.
Adapun, mantan Bupati Lampung Timur, Satono, saat ini juga berstatus buron.
Sedangkan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya (Kanjeng) kini tengah menjalani hukuman terkait korupsi APBD tersebut.
Berdasarkan putusan MA No: 501/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta.
Ia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 106 miliar.
Dua Kali Kabur
Alay bukan kali ini masuk daftar pencarian orang (DPO).