Pada 2008 silam, saat BPR Tripanca bangkrut dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Alay juga pernah melarikan diri dari kejaran polisi.
Alay kabur usai setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan oleh polisi.
Kejahatan itu dilaporkan langsung oleh Bank Indonesia (BI) karena menemukan kredit macet di BPR Tripanca.
Alay akhirnya berhasil ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia Airlines 0835 yang tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia pun mendekam 5 tahun di balik jeruji besi terkait kasus perbankan.
Bangkrutnya BRP Tripanca ini juga sempat memicu gejolak di Lampung.
Pasalnya, ratusan miliar uang nasabah, termasuk APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar dan APBD Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar, yang ada di BPR Tripanca tidak bisa ditarik.
LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lamtim dan Lamteng yang didepositokan dengan iming- iming bunga 12 persen per tahun.
Pasalnya, uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.
Alhasil, selama mendekam di penjara, Alay pun harus berurusan lagi dengan pengadilan.
Ia dijerat kasus korupsi APBD Lamtim dan Lamteng.
Pada 24 September 2012, Alay divonis hukuman penjara 5 tahun oleh PN Tanjungkarang.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Lampung tetap menjatuhkan vonis 5 penjara.
Vonis ini diputuskan 21 Februari 2013. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Di sisi lain, Alay bebas pada 18 Mei 2013 setelah menjalani hukuman atas kasus perbankan.
Belakangan, terungkap MA tidak pernah mencatatkan kasasi kasus Alay karena berkasnya tidak sampai ke MA.
Dalam kasus hilangnya berkas memori kasasi ini, seorang pegawai perusahaan pengiriman barang dan paket PT Intrasco ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Juli 2014, MA akhirnya menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara.
Sayangnya, keberadaan Alay tak diketahui.
Berkali-kali pergantian Kepala Kejati Lampung, eksekusi terhadap Alay sebatas jadi catatan pekerjaan rumah (PT) Korps Adhyaksa. Hingga akhirnya, Alay ditangkap di Bali pada Rabu kemarin.
Jejak Kasus Korupsi Alay
1. Desember 2008, Bank Indonesia melaporkan BPR Tripanca karena kredit macet atau kejahatan perbankan.
2. Januari 2009, Alay ditetap tersangka kasus korupsi terkait deposito dana APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.
3. Juli 2009, divonis penjara 5 tahun untuk kasus kejahatan perbankan.
4. Memalsukan dokumen perbankan dan transaksi kredit fiktif di bank miliknya sendiri, BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 735 miliar.
5. 24 September 2012 divonis 5 tahun kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 sebesar Rp 119 miliar.
6. Februari 2013, Alay tetap divonis 5 tahun di tingkat Banding.
• Buron Legendaris Lampung Alay Sudah Ditangkap, Kini KPK Warning Satono
7. Jaksa mengajukan kasasi sebelum Alay bebas. Tapi, berkas kasasi tidak sampai ke MA.
8. 18 Mei 2013, Alay bebas dari hukuman kejahatan perbankan.
9. Tahun 2014, divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
10. Keberadaan Alay tak diketahui sampai akhirnya ditangkap di Bali, Rabu (6/2/2019). (hanif mustafa/tribun bali)