Siram Wajah Anak Majikan dengan Air Cabai, Pembantu Tega Perkosa Gadis yang Selama Ini Dijaganya

Siram Wajah Anak Majikan dengan Air Cabai, Pembantu Tega Perkosa Gadis yang Selama Ini Dijaganya

Viral4Real FOTO ILUSTRASI - Siram Wajah Anak Majikan dengan Air Cabai, Pembantu Tega Perkosa Gadis yang Selama Ini Dijaganya 

Siram Wajah Anak Majikan dengan Air Cabai, Pembantu Tega Perkosa Gadis yang Selama Ini Dijaganya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Makassar tega memperkosa anak gadis majikannya.

Padahal, Samsul adalah pemuda yang selama ini dipercaya keluarga sang majikan untuk menjaga putrinya.

Perbuatan cabul Samsul dilakukan di rumah orangtua korban pada pukul 18.30 Wita. 

Entah apa yang ada di pikiran Samsul (22) warga Masalle, Enrekang, Sulawesi Selatan.

Samsul tega memaksa anak majikannya sendiri, IR yang merupakan warga Kota Makassar di Jalan Abdullah Daeng Sirua, untuk berhubungan badan.

Sebelum memperkosa korban, Samsul menyiram wajah korban dengan cabai tumbuk yang telah dipersiapkan.

Demi Dapat Pinjaman Uang Rp 2 Juta, Wanita Ini Rela Beradegan Vulgar lewat Video Call

Mobil Nabila Cantik Ditembaki Polisi hingga Satu Penumpang Tewas, Ternyata Isinya. . .

Tindakan brutal itu terjadi di rumah orang tua korban pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 18.30 Wita.

Samsul yang merupakan sosok orang yang dipercaya untuk menjaga anak majikannya, justru tega memaksanya.

Selain melakukan tindakan asusila, Samsul juga mencuri beberapa barang milik majikannya tersebut.

Berikut beberapa fakta mengenai pria perkosa anak majikannya yang telah dirangkum oleh Tribunnews.com (jaringan Surya.co.id).

1. Korban disiram air cabai

Tersangka Samsul mengaku sudah merencanakan niat jahatnya beberapa hari sebelumnya.

Hingga pada hari kejadian, Samsul menyerang korban dengan menyiramkan sambal cair.

Awalnya Samsul menumbuk cabai rawit yang dicampur air di ruangan dapur rumah korban.

Lalu, pelaku menunggu korban yang baru selesai melaksanakan salat magrib.

Nah, saat korban menuju dapur untuk membuat minuman, pelaku menyiramkan sambal cair yang dibuatnya ke arah korban.

Kondisi tersebut kontan saja membuat korban merasakan panas pada wajahnya.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

"Pelaku (Samsul) melancarkan aksi bejatnya dengan dengan cara melemparkan cabai ke arah mata korban (I) lalu menendang korban hingga terjatuh," ujar Kompol Ananda.

"Saat terjatuh, pelaku lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban menggunakan lakban," jelasnya.

"Lalu pelaku mengendong korban menuju ke kamar lantai 2 untuk melampiaskan nafsu," tambah Ananda.

2. Curi barang milik majikannya

Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka juga mencuri barang milik korban.

Pelaku mengambil dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

3. Pelaku ditangkap

Tim Resmob Polsek Panakkukang yang di-back up Timsus Polda Sulsel kemudian memburu pelaku dan meringkusnya, Kamis (22/8/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.

Syamsul  dibekuk di Jl Perintis Kemerdekaan BTN Antara Kota Makassar karena dituduh melakukan pemerkosaan dan pencurian.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan."

"Saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda yang diktup darikompas.com.

Dalam keterangan terpisah, Panit Resmob Polsek Panakkukang Ipda Roberth Hariyanto Siga menerangkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mencari pelaku.

"Kami di Resmob Polsek Panakkukang yang diback-up timsus Polda sulsel dalam waktu 7 jam berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan pencurian di BTN Antara," ujarnya.

"Saat menangkat pelaku, kami turut mengamankan barang bukti dua unit HP dan 1 unit motor korban," lanjutnya.

Akibat aksi bejatnya, Syamsul terancam hukuman pasal berlapis, pencurian kekerasan dan aksi pemerkosaan.

Selain itu, sehelai tali rafia dan lakban hitam untuk membekap korban juga disita.

Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunnews.com/TribunTimur/Kompas.com)

Bongkar Makam di Kuburan Umum, Ini yang Terjadi hingga Banyak Orang Kesurupan

Satpam Digigit Ular Weling Lemas 30 Menit lalu Tewas, Isap Darah Korban adalah Kesalah Besar

Kabar Duka Mahasiswa Asal Papua dan Asal Medan Tewas saat Lakukan Penelitian di Aceh

Wanita Cantik Kepincut Prajurit TNI hingga Harta Janda Ludes Dikuras Polisi, Ternyata Cuma Gadungan

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunnews.com berjudul: Pria di Makassar Tega Perkosa Anak Majikan, Korban Sempat Disiram Air Cabai

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved