Tribun Lampung Utara
Dua Randis Mantan Pimpinan DPRD Lampung Utara Belum Dikembalikan
Sekretariat DPRD Lampung Utara melakukan inventarisasi berbagai aset daerah yang digunakan empat mantan pimpinan dewan periode 2014-2019.
Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sekretariat DPRD Lampung Utara melakukan inventarisasi berbagai aset daerah yang digunakan empat mantan pimpinan dewan periode 2014-2019.
Aset yang diinventarisir sebelumnya digunakan mantan Ketua DPRD Rachmat Hartono, Wakil Ketua I Nurdin Habim, Wakil Ketua II Herwan Mega, dan Wakil Ketua III Arnol Alam.
"Sudah ada satu unit mobil yang dikembalikan ke sekretariat, tinggal dua unit mobil dinas lagi yang belum dikembalikan," ujar Adrie, Sekretaris DPRD Lampung Utara, Senin (26/8).
Pihaknya hanya menginventarisir tiga mobil dinas dari empat mantan pimpinan DPRD imbuhnya, mantan pimpinan DPRD periode sebelumnya kembali terpilih menjabat sebagai pimpinan DPRD sementara, mobil dinas masih dipakai.
• Program Goes To School, Polwan Polres Lampura Sambangi Empat Sekolah
Adrie menjelaskan, pendataan aset daerah yang sedang mereka lakukan tersebut hanya untuk menjalankan amanat dalam berbagai peraturan.
Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 17/2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Daerah Nomor 6/2004 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, inventarisasi aset yang mereka lakukan saat ini baru sebatas imbauan. Itu karena, para pengguna barang masih diperkenankan menggunakan aset selama satu bulan terhitung sejak masa bakti berakhir.
"Merujuk pada ayat 5 dalam pasal 13 di PP Nomor 18/2017, mantan pimpinan DPRD masih dapat menggunakannya paling lama satu bulan terhitung sejak masa bakti berakhir," ungkapnya. (*)