Tribun Pringsewu
Minta Nama Pimpinan DPRD Pringsewu Definitif, DPRD Sudah Surati Tiga Parpol Peraih Kursi Terbanyak
DPRD Pringsewu menyurati tiga partai politik di Kabupaten Pringsewu yang memperoleh hak kursi pimpinan legislatif setempat.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu menyurati tiga partai politik di Kabupaten Pringsewu yang memperoleh hak kursi pimpinan legislatif setempat.
Surat itu dalam rangka memohon penyampaian nama pimpinan DPRD Pringsewu definitif.
Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Haryanto mengatakan, bila surat tersebut telah dilayangkan sejak 21 Agustus 2018.
"Sampai saat ini belum ada balasan," ungkap Budi, Senin (26/8/2019).
Dia menuturkan bila terkait isi surat yang dilayangkan tersebut tidak ada batas waktu.
Cuma, kata dia, kalau tidak segera ditetapkan pimpinan definitif DPRD Pringsewu, alat kelengkapan DPRD (AKD) belum bisa disahkan.
Selain itu, lanjut dia, tunjangan anggota legislatif yang sudah disusun duduk di AKD belum bisa dibayar.
Budi mengatakan, sesuai dengan UU RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
• BREAKING NEWS - Suherman Ketua Sementara DPRD Pringsewu
Ia menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 164 Ayat 1 pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 44 orang.
Dia menambahkan, bila jumlah anggota DPRD Pringsewu sebanyak 40 orang.
Sedangkan pimpinan yang dimaksud berasal dari parpol yang memiliki kursi terbanyak dan perolehan suara paling banyak. Yakni Golkar, PKB dan PDIP.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 anggota legislatif (aleg) terpilih dicalonkan menduduki kursi pimpinan definitif di DPRD Pringsewu periode 2019-2024.
Seluruhnya, berasal dari tiga partai politik (parpol) yang memiliki hak pimpinan DPRD Pringsewu.
Selain memiliki suara terbanyak, ketiga parpol juga mendapat kursi terbanyak, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Pringsewu Bambang Kurniawan mengungkapkan, PDI Perjuangan Pringsewu mengusulkan lima nama calon ke DPP PDI Perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Lampung.
Calon terpilih, akan duduk sebagai Wakil Ketua II DPRD Pringsewu.
• Daftar Nama Anggota DPRD Pringsewu 2019-2024 Berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil)
Sebab, Wakil Ketua II merupakan hak dari PDIP. Karena selain memperoleh kursi dengan jumlah terbanyak urutan ketiga, lima kursi, jumlah suara yang diraih PDI Perjuangan dalam Pemilu kemarin tergolong terbanyak.
Lima nama tersebut, yaitu Rizky Raya Saputra, Aris Wahyudi, Hj Retro Pahluvi, Suryo Cahyono dan, Aminallah Adisyanto.
"Usulan lima nama berdasarkan hasil rapat pleno DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu," ungkapnya, Kamis (1/8/2019).
Selanjutnya tiga anggota legislatif terpilih dicalonkan dari PKB untuk menduduki kursi Wakil Ketua I DPRD Pringsewu periode 2019-2024.
Ketua PKB Pringsewu Taufik Hidayat mengungkapkan ketiga calon yang diusulkan Hj. Mastuah, Maulana M Lahudin, dan Bambang Sugeng Iriyanto.
"Kami sedang menunggu hasil fit and propertest DPP. Insya Allah hasilnya akan kami terima sebelum 10 Agustus 2019," kata Taufik.
Tiga calon pimpinan terakhir, diusulkan oleh Partai Golkar untuk menduduki jabatan Ketua DPRD Pringsewu periode 2019-2024. Tiga orang tersebut muncul dalam rapat pleno Partai Golkar Pringsewu, Kamis (1/8/2019) sore.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Kerjasama Ormas dan Politik Kepartaian DPD Partai Golkar Lampung Ririn Kuswantari didampingi oleh FX Siman (anggota DPRD Provinsi Lampung dari Golkar) dan Bambang Purwanto.
Dalam rapat tersebut, terjadi kemufakatan untuk mengusulkan tiga nama yang bakal menduduki kursi Ketua DPRD Pringsewu. Yaitu Suherman, Asita Nurgaya, dan Sagang Nainggolan.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)