Ditinggal di Dalam Mobil Fortuner, Tas Istri Kapolres Digondol Maling hingga Rugi Ratusan Juta
Ditinggal di Dalam Mobil Fortuner, Tas Istri Kapolres Digondol Maling hingga Rugi Ratusan Juta
Ditinggal di Dalam Mobil Fortuner, Tas Istri Kapolres Digondol Maling hingga Rugi Ratusan Juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tas istri Kapolres Tulangbawang, Lampung dicuri. Isinya ternyata ada uang dollar hingga 100 riyal, serta dompet mewah Louis Voution.
Jika ditotal, nilai tas beserta isinya itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang yang menimpa istri Kapolres Tulangbawang AKBP Slamet Wahyudi.
Peristiwa pencurian tas istri Kapolres Tulangbawang terjadi pada 22 Juli 2019 lalu.
Pelaku Heri Agung (30), warga Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha ditangkap, Senin (26/8) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Selasa (27/8) mengatakan, penangkapan Heri Agung berdasarkan pengembangan yang dilakukan jajarannya.
"Kita lakukan pengembangan dengan mencari keterangan saksi-saksi dan juga korban.
• Video Detik-detik Perampok Toko Emas Tumbang saat Akan Kabur Naik Motor, Ada Benda Melayang
• Perampok Sadis Lampung Bawa Lari Uang Rp 500 Juta, Pemilik Rumah Tertembak 7 Peluru Berhasil Selamat
• Pernah Tusuk Perut Mantan Bupati, Terduga Teroris Dilumpuhkan Warga Saat Rampok Toko Emas
Akhirnya kita dapati pelakunya diketahui Heri Agung berdasarakan ciri-ciri di lapangan," ujar AKP Yuda Wiranegara.
Akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Saat kita amankan, kita amankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta bukti transaksi struk anjungan tunai mandiri (ATM)," bebernya.
Saat ini tim Reskrim Polres Lamteng masih melakukan pengembangan perkara, terkait kemungkinan tersangka lain yang membantu aksi Heri Agung.
"Heri Agung kita kenakan Pasal 363 KUHP, dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Yuda Wiranegara.
Heri Agung di Mapolres Lamteng mengakui perbuatannya mencurian tas berisi uang di dalam mobil di kawasan Gunung Sugih.
Pelaku mengaku melihat korban korban Syafa Yustalia (36), warga Gunung Sugih, keluar dari rumahnya dan meletakkan tas di dalam mobil Toyota Fortuner.