Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan Bandar Lampung
Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan Bandar Lampung
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung menyambut baik rencana Kemenkeu menaikan premi iuran pelayanan kesehatan hingga 100 persen.
Hal ini disampaikan Nurman Kepala Bidang Sumber Daya Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandarlampung saat dihubungi Tribun Rabu (28/8/2019).
"Kami belum bisa berkomentar banyak soal rencana ini, karena masih rencana di pusat, yang jelas kita mendukung," kata Nurman.
Nurman menjelaskan, persoalan defisit di keuangan BPJS ini memang tergolong kompleks. Namun diantaranya ialah perasoalan premi yang perlu dinaikkan.
• Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Meski Belum Berhenti Bekerja dan Cara Cek Saldo JHT
"Kendala hingga defisit sampai saat ini kan memang banyak hal dan faktor. Mulai angka kesakitan tinggi, perhitungan premi mungkin dinaikkan," ucapnya.
• Cara dan Syarat Daftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
"Ya nantinya kalau dinaikan memang pasti bisa mengurangi defisit apalagi masyarakat tertib untuk membayar" tandasnya.
Kemenkeu Usul Iuran BPJS Naik 100 Persen, BPJS Bandar Lampung Tanggapi Begini
Sementara Dikutip dari Kompas.com Kementerian Keuangan memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)