Tribun Bandar Lampung

Pengusaha Lampung Lapor ke KPK, Ungkap Fee Proyek Susah Hilang dan Sudah Berlangsung Turun-temurun

Para pengusaha yang tergabung dalam sejumlah asosiasi di Lampung mengungkapkan, pemberian fee proyek telah mengakar dan berlangsung bertahun-tahun.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Kiki
Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah III Dian Patria (kiri) seusai acara penandatanganan pakta integritas pengusaha Lampung di Gedung Graha Bintang Malahayati, Bandar Lampung, Jumat (30/8/2019). 

"Ruang KAD bukanlah ruang-ruang gelap. Bukan ruang transaksi ekonomi, kami ini serius. Kami hadir untuk menghilangkan penyakit nafsu dunia ini," imbuhnya.

Maka dari itu, lanjut dia, bagi para pengusaha jangan cuma teken-teken aja, tapi benar-benar dilaksanakan dengan baik apa yang telah ditandatangani.

Warga Geger Kemunculan Ular Berkepala Dua di Tempat Angker, Tak Lazim dan Aneh

Komitmen Dijalankan

Budiono, pengamat hukum dari Unila mengatakan, masyarakat Lampung harus menyambut baik langkah yang dilakukan KPK dan KAD Lampung, melalui kegiatan penandatanganan pakta integritas ini.

Penandatanganan pakta integritas adalah bentuk pernyataan atau komitmen dari para pengusaha di Lampung untuk tidak melakukan korupsi.

Akan tetapi itu bukan hanya sekedar tandatangan, melainkan suatu komitmen yang harus dijalankan oleh para pengusaha. Supaya tidak ada lagi yang terjaring oleh KPK.

Komitmen ini juga harus diikuti dan didorong oleh pemerintah daerah.

Sehingga Lampung bisa menjadi contoh sebagai provinsi yang bebas dari korupsi.

Setelah melakukan pernyataan komitmen dalam pakta integritas, para pengusaha seharusnya dapat bersaing sehat baik urusan tender maupun urusan pelelangan secara profesional.

Sehingga tidak ada lagi suap-menyuap dalam proses-proses melakukan kegiatan usaha.

(tribunlampung.co.id/kiki adipratama)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved