Pria Cabuli Adik Iparnya yang Masih SMP Berkali-kali, Pelaku Baru 4 Bulan Nikahi Kakak Korban
Sepasang pengantin baru harus hidup terpisah lantaran perilaku sang suami. Polisi menangkap sang suami lantaran cabuli adik ipar berkali-kali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sepasang pengantin baru harus hidup terpisah lantaran perilaku suaminya.
Polisi menangkap sang suami lantaran cabuli adik ipar berkali-kali.
Tersangka MF (26) menikahi TI (26) sekitar empat bulan lalu.
Pasangan pengantin baru MF dan TI kemudian tinggal seatap dengan adik TI, CT (14) di Surabaya.
Mereka menempati sebuah rumah indekos sejak April 2019.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersama dengan sang suami.
Hal itu karena kedua orangtua mereka telah bercerai.
Namun, MF rupanya laki-laki bejat.
• Terbongkar Guru SD Cabuli 10 Muridnya, Ternyata Sejak 4 Tahun Lalu
Ia dengan tega perkosa adik iparnya, yang masih duduk di bangku SMP itu.
"Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya bahwa dia itu bejat," kata Ruth Yeni dikutip TribunJakarta.com dari Surya pada Kamis (29/8/2019).
"Karena pada saat korban ganti pakaian, diintip sehingga menimbulkan nafsu berulang."
"Saat itulah disetubuhi dengan cara dipegangi," lanjut Ruth Yeni.
Aksi tak terpuji itu dilakukan MF saat sang istri sedang tidak ada di rumah atau sedang bekerja.
Kelakuan MF terbongkar saat TI memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi.
Keduanya dipergoki dalam kondisi telanjang bulat.
Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih belia itu mengaku takut menceritakan kejadian yang menimpanya kepada TI.
Pasalnya, ia tak ingin merusak kebahagian sang kakak yang baru saja menikah dengan MF.
"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah."
• Korbannya 20 Anak, Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya Diperiksa Polresta Bandar Lampung
"Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.
Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.
Saat beraksi, dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.
Mengetahui kelakukan Faisal, TI langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.
Tersangka langsung diamankan pada Rabu (28/8/2019).
Kini, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Perkosa Adik Ipar 15 Kali
Sebelumnya, seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.
• Usai Berbuat Cabul Sang Paman Keluarkan Ancaman, Gadis 13 Tahun Sempat Nekat Coba Bunuh Diri
Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam di bui.
Peristiwa pria diduga setubuhi adik ipar terbongkar, seusai orangtua korban melapor ke polisi belum lama ini.
Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.
Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial HY (33).
Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.
Pria tersebut telah setubuhi adik iparnya sebanyak 15 kali.
Hal itu dilakukan dalam rentang setahun, dari 2016-2017.
Ia mengenal korban sejak tahun 2012.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).
Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.
Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.
Korban sempat difoto saat telanjang.
Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.
Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.
Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.
Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.
“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.
"Kemudian tahun ini, 2019, kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” lanjut Yudi.
Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka HY mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.
Tetapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.
Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.
“Saya nggak ngancam, dia dulunya foto di kamar," katanya.
"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.
Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.
Cabuli Adik Ipar Saat Berteduh
Kasus serupa pernah terjadi di Lampung.
Dengan alasan kedinginan, seorang pria cabuli adik iparnya.
Peristiwa pria cabuli adik iparnya terjadi di Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Tersangka berinisial UN (30) kini telah ditangkap aparat Polsek Abung Selatan, Lampung Utara.
Tersangkap ditangkap Sabtu 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka dilaporkan ibu korban yang juga mertua tersangka.
Hal itu setelah tersangka mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun.
Peristiwa pencabulan bermula saat korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor.
Tersangka akan mengantar korban pulang ke rumah.
Di tengah jalan, hujan tiba-tiba turun.
Tersangka kemudian menghentikan perjalanan.
Keduanya berteduh di satu sekolah dasar di Blambangan Pagar.
Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.
”Saya kedinginan. Saya menyesal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Minggu (7/4/2019)
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut.
• Pria Cabuli Adik Ipar, 3 Tahun Tinggal Bersama Baru Terungkap setelah Periksa ke Bidan
Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.
“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tinggal Seatap, Pengantin Baru Ini Tega Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP: Khilaf Saya, Sudah 7 Kali