Video Viral Ospek di Ternate, Mahasiswa Disuruh Minum Air Ludah Secara Estafet
Dalam video itu, terlihat sejumlah mahasiswa baru menaiki anak tangga dengan cara jongkok dan meminum air bercampur ludah secara estafet.
Video Viral Ospek di Ternate, Mahasiswa Disuruh Minum Air Ludah Secara Estafet
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video mahasiswa disuruh minum air ludah menjadi viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru Fakultas Perikanan dan Kelautan di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara.
Dalam video itu, terlihat sejumlah mahasiswa baru menaiki anak tangga dengan cara jongkok dan meminum air bercampur ludah secara estafet.
Tak pelak, aksi tak terpuji itu menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ismunandar mengatakan, pihaknya telah membuat aturan seputar pelaksanaan kegiatan orientasi mahasiswa baru atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
“Perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya,” kata Ismunandar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019) siang.
Melalui akun resmi Instagram Kemenristek Dikti, @ristekdikti, mengimbau seluruh lingkungan pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi untuk tidak melakukan perpeloncoan terhadap murid atau mahasiswa baru.
• Viral, Video Ijab Kabul Shaheer Sheikh dan Ayu Ting Ting, Ternyata untuk Kepentingan Ini
• Buru-buru Mau Ikut Ospek, Mahasiswi UBL Tabrak Kantin
“Masa orientasi siswa juga harus dimanfaatkan menjadi wadah bagi para mahasiswa baru untuk melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri,” demikian keterangan dalam unggahan di akun Instagram Kemenristek Dikti.
Kegiatan orientasi dipandang sebagai ajang mempercepat proses adaptasi siswa atau mahasiswa dengan lingkungan yang baru.
Selain itu, untuk memberikan bekal saat akan menempuh pendidikan.
Panduan umum yang dikeluarkan Kemenristek Dikti mengacu tiga peraturan, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sementara itu, asas pelaksanaannya berdasarkan asas keterbukaan, demokratis, dan humanis.
Dalam tiga asas tersebut, ditekankan bahwa pelaksanaan kegiatan orientasi dilaksanakan dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
Penekanan lainnya, dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil, beradab, anti-kekerasan dan mengedepankan prinsip persaudaraan.