Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Bawa 1.200 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Aceh-Lampung Diancam Hukuman Mati
Transaksi 1.200 pil ekstasi domino dan 3 kg sabu rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana sebuah lapas di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Bawa 1.200 Ekstasi dan 3 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Aceh-Lampung Diancam Hukuman Mati
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga tersangka jaringan peredaran narkoba Aceh-Lampung terancam hukuman mati.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, ketiga tersangka peredaran jaringan narkoba Aceh-Lampung itu akan dijerat pasal 132 ayat 1 pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman ketiganya jangan tanya, maksimal pidana hukuman mati," kata Ery dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin, 2 September 2019.
Ery menyatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan lapas yang ada di Lampung agar tidak ada lagi peredaran narkoba di kalangan narapidana.
"Kami betul-betul melaksanakan ini dengan tegas. Siapa pun yang terlibat, napi maupun oknum (pegawai lapas). Kami berusaha dan mudah-mudahan instansi terkait sama-sama menyelesaikan masalah narkotika," ujarnya.
"Saya juga gak mau di organisasi saya ada oknum. Maka Kemenkumham juga sudah kami ajak koordinasi sama-sama untuk bersihkan. Kalau ada oknum, kalau tertangkap nanti akan hukum tegas seperti yang lalu," imbuhnya.
• BREAKING NEWS - Transaksi 1.200 Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu Dikendalikan Seorang Napi Lapas di Lampung
• BREAKING NEWS - BNNP Lampung Sita 1.200 Butir Ekstasi Jenis Baru dan 3 Kg Sabu
Dikendalikan Napi
Transaksi 1.200 pil ekstasi domino dan 3 kg sabu rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana sebuah lapas di Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Mukhlis (45) dan Maryono (47), transaksi narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana.
"Ternyata penerima (Maryono) diperintah dan dikendalikan oleh seorang napi di lapas," ungkap Ery.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan napi tersebut.
"Dalam perjalanan ke kantor, napi ini berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki," tegasnya.
Dalam perkara ini, BNNP mengamankan tiga tersangka.
Mereka adalah Mukhlis (45), warga Lingka Kuta, Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Aceh, selaku kurir.
Tersangka kedua, Maryono (47), warga Jalan Ikan Julung, Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan, selaku kurir penerima.
Terakhir, Sahrul Efendi (42), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan, selaku pengendali peredaran narkoba.
Ery menuturkan, sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
Soal lapas tempat Sahrul mendekam, Ery enggan membeberkannya.
"Nanti itu. Pokoknya lapas yang ada di Lampung. Kami masih kembangkan lagi," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini sudah tiga kali melakukan transaksi.
"Pengakuannya baru tiga kali," tandasnya.
• Ini Identitas 2 Artis yang Ditangkap karena Konsumsi Sabu
Ekstasi Jenis Baru
Sebanyak 1.200 butir ekstasi jenis baru disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Penyitaan ini merupakan hasil ungkap kasus dari transaksi antarkurir jaringan narkoba di Lampung dan Aceh.
Selain menyita 1.200 butir ekstasi jenis domino, BNNP Lampung juga mengamankan 3 kilogram sabu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, ungkap kasus ini berawal adanya informasi adanya pengiriman narkoba ke Lampung pada Rabu, 19 Agustus 2019.
"Dari informasi tersebut, kami turunkan dua tim untuk melakukan profiling terhadap kurir," ungkapnya.
Tim pertama membidik target yang diduga sebagai penerima di Gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.
Sementara tim kedua mengintai di kawasan bundaran Hajimena, Rajabasa, dan Kedaton.
"Selanjutnya sekitar pukul 07.10 WIB, tim 1 mulai melihat target mengendarai sepeda motor keluar dari Gang Mawar menuju arah Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir dari Aceh," tuturnya.
Saat diikuti, kata Ery, rupanya kurir penerima langsung masuk Hotel Malaya Rajabasa.
Ia langsung menuju kamar nomor 8.
"Saat akan masuk itulah tim langsung melakukan penangkapan terhadap target penerima dan target pembawa barang dari Aceh yang sudah menunggu di kamar," kata Ery.
Dari kamar tersebut, tim mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.
"Dalam kamar kami dapati barang bukti 3 bungkus teh cina berbobot 3 kilogram berisi narkotika jenis sabu kristal," kata Ery.
• Jaringan Narkoba Internasional Upah Rp 50 Juta Kurir Sabu dan Ekstasi
Tak puas dengan temuan ini, tim melakukan pengembangan ke rumah target kurir penerima di Gang Mawar, Bumi Waras.
"Di sana kami temukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berwarna biru bentuk domino berjumlah lebih kurang 1.200 butir," sebutnya.
Saat itu, kedua kurir berusaha melarikan diri.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua tersangka," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)