Nikahi Janda, Ustaz Ini Tewas di Tangan Selingkuhan Sang Istri
Nikahi Janda, Ustaz Ini Tewas di Tangan Selingkuhan Sang Istri akibat disiram air keras
HL terancam pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, HL diamankan di Desa Guci oleh petugas setempat dan sempat dibawa Mapolsek Gunung Megang sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Muara Enim.
Wakapolres Muara Enim Kompol Ary Sudrajat mengatakan, penangkapan HL berdasarkan laporan orangtua korban kepada pihak polisi.
HL dilaporkan karena telah berbuat cabul pada delapan siswi SD Negeri di Muara Enim yang duduk dibangku kelas 1 sampai kelas 6.
Dijelaskan Ary Sudrajat, modus yang dilakukannya dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan permen dan uang sebesar Rp 2000 hingga Rp 20 ribu.
“Setelah korban terpengaruh korban lalu dipangku sembari mengarahkan tangannya ke daerah-daerah yang ada pada tubuh korban,” katanya, Jumat (28/6/2019).
Ary Sudrajat menambahkan, motif pelaku adalah karena pelaku senang terhadap anak-anak.
“Dari pemeriksaan sementara ini karena pelaku menyukai anak-anak,” tambahnya
Ary tidak berani memastikan apakah pelaku mengidap penyakit Pedofilia, sebab masih menunggu hasil pemeriksaan secara psikologis lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku HL mengaku memang suka dengan anak-anak, tapi tidak melampaui batas.
"hanya sebatas mencium," katanya sambil menunduk
HL sendiri mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluaga korban atas perbuatannya. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Guru Mengaji di Tangerang Dibunuh Pria Selingkuhan Istrinya"