Tribun Lampung Tengah

Polisi Ringkus Pelaku Pungli Sopir Truk di Simpang Terbanggi

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap satu orang yang ketahuan sedang melakukan praktik pungli.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Pelaku Abdul Kadir dan barang bukti uang hasil pungli 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGIBESAR - Simpang Terbanggi dianggap sebagai momok bagi bagi pengendara truk. Pasalnya, kawasan tersebut kerap dijadikan tempat pelaku pungutan liar (pungli) beraksi mengganggu para pengguna jalan.

Terakhir, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap satu orang yang ketahuan sedang melakukan praktik pungli.

Dari pelaku Abdul Kadir (41), warga Terbanggi Besar polisi mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000 hingga Rp 5.000 yang diduga kuat hasil pungli terhadap para sopir truk.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara, mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa (3/9/2019) mengatakan, Abdul Kadir diamankan Minggu (1/9) dini hari, saat sedang beraksi di Simpang Terbanggi Besar.

"Tim patroli hunting melihat seorang yang sedang berdiri di perempatan jalan (Simpang Terbanggi), sekitar pukul 04.30 WIB. Kami dekati dan langsung kami ringkus," kata Yuda Wiranegara.

BREAKING NEWS - Laka Tunggal di Pertigaan Susunan Baru Kemiling Renggut Nyawa Guru SMA

BREAKING NEWS - Luka Parah di Bagian Kepala, Sang Guru SMA Sempat Bergerak Saat Ditolong Warga

Tak hanya berdiri lanjutnya, Abdul Kadir juga kedapatan sedang memberhentikan truk dan sesekali menaiki bagian samping depan mobil, lalu meminta uang kepada sopirnya.

"Pelaku saat kita amankan masih memegang uang pecahan Rp 5.000. di kantong celananya juga didapati uang pecahan Rp 2.000, Rp 1.000 dengan jumlah total Rp 25 ribu," bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Abdul Kadir dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara.

Pelaku mengelak jika aksi yang diperbuatnya adalah pungli. Ia berdalih membantu pengendara truk yang melintas supaya mudah saat akan berbelok arah.

"Saya hanya bantu (belok arah kendaraan) saja, ya tidak maksa mau dikasih (uang) atau tidak. Apalagi kan disitu sepi dan jalan belokan dua arah, jadi bantu-bantu saja," kata Abdul Kadir di Mapolres Lamteng.

Pelaku mengaku, sopir truk yang melintas biasa memberi dirinya uang Rp 1.000 hingga Rp 5.000. Dalam satu malam uang yang bisa ia dapat hingga Rp 150 ribu.

Danang salah seorang sopir truk bermuatan yang biasa melintas di kawasan Terbanggi Besar mengungkapkan, para pelaku kerap memaksa sopir dalam aksinya. Apabila tak dikasih maka mobil mereka bisa dilempari atau dipukul-pukul.

"Ya kalau kita gak kasih, suka dipukul-pukul (mobil), kalau gak ya dilempari pakai batu. Mereka (pelaku) maksa kalau minta, mintanya Rp 2.000 sampai Rp 5.000 satu mobil," katanya.

Iyus sopir lainnya menyebutkan, para pelaku pungli biasanya beraksi mulai dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Sasaran mereka mobil truk atau mobil bermuatan antar kota hingga antar provinsi di Jalur Lintas Sumatera tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved