Jadi Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei, 2 Warga Lampung Dituntut Hukuman Maksimal

Adapun, 2 warga Lampung tersebut adalah Armin Melani dan Sandi Maulana. Selain mereka, ada pula terdakwa lainnya, yakni Sofyanto, Joni Afriyanto

KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Sidang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019). Jadi Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei, 2 Warga Lampung Dituntut Hukuman Maksimal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa kerusuhan 21-22 Mei dituntut hukuman maksimal empat bulan penjara.

Keduanya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Lampung.

Adapun, 2 anggota FPI asal Lampung tersebut adalah Armin Melani dan Sandi Maulana.

Selain mereka, ada pula terdakwa lainnya, yakni Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini.

Di Balik Video Viral Petani di Lampung Buang Berton-ton Tomat ke Jurang

Di-bully secara Brutal, Bocah 8 Tahun Dibakar Teman Sekolah, Para Pelaku Tertawa Sebelum Kabur

Tuntutan terhadap 2 anggota FPI asal Lampung tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Widiastuti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Dalam sidang tersebut, Eka mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

"Kami penuntut umum berkeyakinan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 218 KUHP dan kami tuntut hukuman penjara empat bulan," ujar Eka saat membacakan dakwaan.

JPU menilai, para terdakwa yang merupakan 2 anggota FPI asal Lampung itu, terbukti menghiraukan perintah kuasa umum atau aparat polisi, yang saat itu berjaga lantaran tidak membubarkan diri.

Padahal, pihak aparat telah mengimbau sebanyak tiga kali.

Namun, terdakwa tak menggubris.

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa juga ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya.

Para terdakwa juga ikut dalam kerumunana massa di antara kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.

Menurut Eka, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa yang demikian telah meresahkan masyarakat.

Namun, para penuntut umum telah meringankan hukuman terdakwa dengan menuntut hukuman penjara empat bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved