Public Service
Kepemilikan Kendaraan bagi Anak Usia 16 Tahun
Saya mau bertanya bila anak masih usia 16 tahun, apakah sudah bisa untuk dibuatkan namanya kepemilikan kendaraan?
Kepemilikan Kendaraan bagi Anak Usia 16 Tahun
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH Samsat Bandar Lampung. Saya mau bertanya bila anak masih usia 16 tahun, apakah sudah bisa untuk dibuatkan namanya kepemilikan kendaraan? Terima kasih..
Pengirim: +628127379xxx
Harus Sudah Punya KTP
SEORANG Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) harus melengkapi kendaraannya dengan surat-surat sah yang berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB (SKPD) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan ketentuan sudah cukup usia yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Pelat Nopol Baru Belum Dicetak, Boleh Pakai Pelat Lama?
Apabila anak anda sudah dapat melengkapi syarat dan ketentuan berlaku yang sudah ditetapkan, dipersilahkan untuk dibuatkan data kepemilikan kendaraan
Zairil Kurniawan
KAUR Penetapan Pajak
Samsat Bandar Lampung .