Tribun Pringsewu
Mencuri di Tempatnya Bekerja, 2 Pria Diringkus saat Bingung Cari Jalan Keluar
Dua pekerja proyek Bendungan Way Sekampung, Pringsewu diringkus jajaran Polsek Sukoharjo.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY SEKAMPUNG - Dua pekerja proyek Bendungan Way Sekampung, Pringsewu diringkus jajaran Polsek Sukoharjo.
Mereka mencuri tiga mesin las listrik dan satu unit serkel (pemotong) kayu.
Keduanya yaitu Juminto (43), warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, dan M Sidik (27), warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kotabumi, Lampung Utara.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, keduanya ditangkap di lokasi proyek Bendungan Way Sekampung, Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Selasa (4/9/2019) dini hari.
"Keduanya diamankan anggota kami (Polsek Sukoharjo) bersama security bendungan sekitar pukul 04.00 WIB, dengan barang bukti hasil kejahatan," ungkap Deddy mewakili Plh Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Kamis (5/9/2019).
Deddy menambahkan, penangkapan bermula ketika ada seorang warga melihat dua orang berboncengan sepeda motor akan keluar dari area bendungan Selasa, pukul 03.00 WIB.
Saat akan didekati, keduanya melarikan diri.
Warga menghubungi rekannya dan Polsek Sukoharjo guna melakukan penjagaan di pintu keluar.
• Niat Mandi di Sungai Bersama 3 Temannya, Bocah 9 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Way Sekampung
Setelah satu jam mencari, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang kebingungan mencari jalan keluar dari area proyek.
"Keduanya melakukan kejahatan dengan mencuri atau mengambil barang-barang yang disimpan di kotak penyimpanan tersebut, dengan cara mencongkel gembok menggunakan besi ulir yang diruncingkan," kata Deddy.
Atas pencurian itu, perusahaan PT PP mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta.
Kedua lantas digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
• Pencuri Peralatan Salon di Lampung Utara Aniaya Pemilik Toko Pakai Benda Tajam
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya.
Mereka mencuri untuk membeli rokok.
Tidak hanya harus berurusan dengan polisi, Juminto dan Sidik juga bakal diberhentikan dari pekerjaannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)