Bocah 2 Tahun Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas, Ibu Kandung Diduga Terlibat
Penyiksaan anak berujung kematian menggegerkan warga Dusun 1, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Langkat, Sumatera Utara.
Riki mencontohkan anaknya sering bermain di luar rumah.
Selain itu, MI juga sering main di tempat tidur serta membuat rumah berantakan.
Penganiayaan dilakukan selama enam hari berturut-turut yakni pada 19-25 Agustus 2019.
Oleh ayah tirinya, MI dipukul dan tubuhnya disulut api rokok.
Selain itu, MI juga pernah dimasukkan ke dalam karung dan digantung di pohon di luar rumah.
Tidak ada satu pun warga yang mengetahui penganiayan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan jauh dari tetangga.
Korban tewas pada Selasa (27/9/2019).
Jenazahnya baru ditemukan delapan hari kemudian, Rabu (4/9/2019).
"Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa.
Fathir menjelaskan, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau menyengat di sekitar bukit, Rabu (4/9/2019), dan langsung melakukan identifikasi.
"Kemudian personel Polsek dan Satreskrim Polres Langkat melakukan olah TKP kemudian membongkar gundukan tanah yang dicurigai ditemukan jenazah korban dengan dibungkus dengan kain. Selanjutnya korban dibawa untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Fathir.
Rabu (4/9/2019) malam, keduanya ditangkap di jalan Binjai-Bukit Lawang, Kabupaten Langkat.
"Pelaku ayah tiri. Dari keterangan istri, pelaku tidak punya riwayat sakit jiwa. Untuk motif, pelaku kesal dengan tingkah laku si anak yang susah diatur," katanya.
Riki dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana subpasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Melarikan Diri