Tribun Tanggamus

Polsek Pugung dan Polhut Lampung Tangkap 1 Pelaku Ilegal Logging di Register 28

Tim Gabungan Polsek Pugung, Polres Tanggamus, dan Polhut Lampung serta warga berhasil menangkap Saprudin (41), pelaku penebangan liar di register 28

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri
Tim Gabungan Polsek Pugung, Polres Tanggamus, dan Polhut Lampung serta warga berhasil menangkap Saprudin (41), pelaku penebangan liar di hutan register 28. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tim Gabungan Polsek Pugung, Polres Tanggamus, dan Polhut Lampung serta warga berhasil menangkap Saprudin (41), pelaku penebangan liar di hutan register 28.

Menurut Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi, pelaku adalah warga Pekon Gading Pertiwi, Kecamatan Pugung. Hasil penangkapan juga diamankan 12 gelondong kayu sonokeling.

"Pelaku diamankan petugas dibantu warga yang resah dengan adanya pembalakan liar di kawasan register 28," ujar Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Ia mengaku berdasarkan keterangan Saprudin, pembalakan liar itu dilakukannya bersama seorang rekannya bernama Andi (45) warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dan juga tinggal di Pekon Tamansari, Kec. Pugung.

"Keterangan Saprudin, ia pembantu operator gergaji mesin yang dibayar Rp 100 per hari oleh Andi. Namun saat akan ditangkap Andi melarikan diri ke arah hutan. Saat ini masih dalam pengejaran," kata Okta.

Ia mengaku karena medan yang sulit untuk mengangkut batang kayu sonokeling hasil pembalakan liar, sehingga petugas hanya membawa pelaku Saprudin dan gergaji mesin.

BREAKING NEWS - Sebelum Terguling, Truk Sempat Tumbur Mobil Inova Berpenumpang 5 Orang

"Untuk kayunya belum dapat dibawa, mengingat medan yang sulit di pegunungan," ujar Okta.

Lalu berdasarkan hasil koordinasi antara Polres Tanggamus dan Polhut Provinsi Lampung diputuskan untuk proses penyidikan perkara ditangani Polhut Lampung.

"Penyidikannya oleh Polhut Provinsi Lampung, namun untuk pengejaran pelaku yang melarikan diri akan terus kami lakukan," ujar Devi.

Lantas dirinya atas nama Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu sehingga pelaku pembalakan liar dapat ditangkap.

"Kami atasnama Polres Tanggamus sangat mengapresiasi warga Kecamatan Pugung yang telah membantu. Semoga dengan adanya peran masyarakat, dapat mengurungkan pelaku lain untuk lakukan pembalakan liar," kata Okta.

(Tribunlampung.co.id/Tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved