Lihat Senjata untuk Bunuh Jenderal, Kivlan Zen: Hanya Cocok Bunuh Tikus

Lihat Senjata untuk Bunuh Jenderal, Kivlan Zen: Hanya Cocok untuk Bunuh Tikus

Editor: taryono
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Lihat Senjata untuk Bunuh Jenderal, Kivlan Zen: Hanya Cocok Bunuh Tikus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - DALAM dakwaan terungkap bila Kivlan Zen menyuruh orang kepercayannya, Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bermula pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB di Monumen Lubang Buaya Jakarta Timur, Terdakwa bertemu Helmi dan menyuruh mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum, P Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Selain mencari sendiri, dia juga meminta bantuan kepada Tajudin.

Helmi mendapatkan senjata api pertama berjenis Revolver merk Taurus Kaliber 38 mm dari Asmaizulfi senilai Rp 50 juta.

Serah terima senjata dilakukan di daerah Curug Pekansari Cibinong, pada 13 Oktober 2018.

Profil Jenderal Purn Kivlan Zen yang Nangis Saat Diadili

Lalu, pada 20 Februari 2019, Helmi menghubungi Adnil untuk memesan dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar dan disanggupi Adnil dengan menjelaskan mengenai harga.

Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer Warna Hitam Kaliber 22 mm seharga Rp 5.500.000.

Satu pucuk senjata api laras pendek Jenis revolver kaliber 22 mm beserta empat butir peluru seharga Rp 6 juta.

Serta satu pucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15 Juta.

Pada 7 Maret 2019 pukul 18.00 WIB, Kivlan Zen datang ke rumah Helmi, kemudian oleh Helmi ditunjukan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22.

"Setelah melihat senjata, terdakwa kecewa dan mengatakan senpi laras panjang tersebut hanya cocok untuk menembak tikus," ungkap JPU.

Kemudian, Kivlan Zen memerintahkan kembali agar Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved