Berdalih Ban Kempis, Driver Ojol Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Entah apa yang ada di benak Rahmat (35) seorang driver ojek online di daerah Kota Bandung.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Berdalih Ban Kempis, Driver Ojol Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Entah apa yang ada di benak Rahmat (35) seorang driver ojek online di daerah Kota Bandung.

Kelakuan Rachmat bikin geleng kepala, pengemudi ojek online ini mencabuli penumpangnya yang ternyata masih gadis di bawah umur.

Modusnya Rahmat  mencabuli penumpang dengan cara mengerem mendadak dan meminta penumpanya duduk di depan.

Akibat perbuatannya  Rahmat harus bertanggungjawab dan ia divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).

Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, setelah sidang, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.

KLARIFIKASI - Kepala MAN Pesawaran Bantah Siswinya Korban Pencabulan Oknum Guru

Ditreskrimum Polda Lampung Tetapkan Status Terduga Guru Cabul Madrasah Aliyah Besok

Polda Lidik Pencabulan Gadis 16 Tahun Asal Pesawaran Hamil Tujuh Bulan

 Aksi bejat Rahmat tersebut dilakukan pada 11 Maret 2019, siang hari.

Saat itu, Rahmat mendapatkan order untuk menjemput siswi di sebuah SMP di Kota Bandung.

Rahmat harus mengantarkan siswi SMP tersebut ke Antapani.

Selama perjalanan inilah Rahmat berbuat hal yang tidak sopan dan berbau cabul kepada korban.

Awalnya, Rahmat kerap mengerem secara mendadak motornya secara sengaja.

"Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat," ujar Lucky.

Rahmat seolah tak puas, ia kembali melancarkan aksinya.

Dia masih mengerem mendadak dengan tujuan agar tubuh korban bersentuhan dengannya.

Rahmat bahkan sengaja memperlambat perjalanan sampai ke tujuan.

"Caranya, dengan keliling berputar-putar selama sekitar 15 menit," ujar Lucky.

Rahmat semakin menjadi-jadi lalu meminta korban untuk duduk di depan.

Rahmat berdalih, bannya kempis.

Korban pun menurut, ia pindah ke depan, sementara itu Rahmat duduk di belakang.

"Rahmat terus menempelkan tubuhnya ke korban," kata Lucky.

Semakin lama, korban semakin sadar ada yang tak beres.

Hingga akhirnya, korban meminta turun di sebuah toko sebentar.

Korban kemudian berinisiatif melarikan diri.

"Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan," ujar Lucky.

Entah apa yang ada di benak Rahmat telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

Namun belakangan diketahui, ia sempat menonton video porno dulu sebelum menjemput korban.

Kini, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Hakim pun menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Rahmat Hidayat. Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha. (sumber tribunsumsel)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Driver Ojol Cabul, Modus Rem Mendadak dan Minta Duduk di Depan, Nonton Video Porno Sebelumnya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved