Tribun Bandar Lampung
Ditreskrimum Polda Lampung Tetapkan Status Terduga Guru Cabul Madrasah Aliyah Besok
Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya memeriksa terduga guru sekolah dasar Madrasah Aliyah yang mencabuli siswinya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya memeriksa terduga guru sekolah dasar Madrasah Aliyah yang mencabuli siswinya.
Namun demikian, Ditreskrimum Polda Lampung baru akan menentukan hasilnya setelah melakukan gelar perkara.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya baru melaksanakan gelar perkara pada Selasa 10 September 2019.
"Kemarin (Senin 9/9/2019) sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi terlapornya," ungkap Barly Ramadhany, Selasa 10 September 2019.
Barly mengaku belum bisa menyampaikan hasil gelar perkara tersebut lantaran masih dalam proses.
"Mungkin besok (Rabu) hasilnya, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," imbuh Barly.
Diketahui, apabila dalam hasil gelar dinyatakan naik ke tingkat penyidikan, maka terlapor akan jadi tersangka.
• Kerap Tonton YouTube, Bocah 7 Tahun Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Balita di Belakang Rumah
• Berita Tribun Lampung Terpopuler, Minggu 18 Agustus 2019 - Anggota DPRD Dilaporkan Kasus Pencabulan
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung tindak lanjuti laporan siswi Madrasah Aliyah yang hamil tujuh bulan atas dugaan tindak pencabulan oleh oknum guru sekolah dasar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, terkait pelaporan dugaan tindak asusila Jumat 6 September 2019, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.
"Dari orangtua melapor adanya tindak pidana pencabulan, hari ini (Senin) kami periksa saksi-saksi," ungkap Barly Ramadhany, Senin 9 September 2019.
Barly menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terkait pengaduan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini masih lidik, tapi tidak menutup kemungkinan dengan mekanisme yang ada, melalui gelar (perkara), kalau memenuhi unsur maka kami tahan (terlapor)," ujar Barly.
Barly menambahkan, sejauh ini terduga pelaku pencabulan baru satu orang.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, jika terbukti ada keterkaitan orang lain, bisa jadi tersangka lebih (satu orang)," imbuh Barly.
Sebelumnya diberitakan, diduga dicabuli hingga hamil tujuh bulan, siswi Madrasah Aliyah 'mengadu' ke Polda Lampung.