BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Lampung
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung berupaya tingkatkan kepatuhan program BPJS Ketenagakaerjaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan MoU dalam rangka meningkatkan kepatuhan peserta dan perusahaan sebagai pemberi kerja di wilayah Lampung, Jumat (13/9).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Lampung, Sugeng Hariadi mengatakan, ketidakpatuhan perusahaan dan pemberi kerja terhadap program BPJS Ketenagakerjaan memang masih terjadi.

Ketidakpatuhan itu berupa, masih adanya perusahaan dan pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta masih ada perusahaan dan pemberi kerja yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu setelah pelaksanaan MoU, Kejaksaan Tinggi Lampung akan terjun langsung menemui perusahaan dan pemberi kerja yang masih belum patuh itu dengan didampingi jaksa pengacara negara.

Namun biasanya terhadap perusahaan dan pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya, selalu dilakukan mediasi. Belum pernah sampai ada yang kena pidana, karena untuk mengenakan pidana, banyak pertimbangannya.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Lampung akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terjun langsung untuk melakukan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi juga dilakukan ke aparatur desa maupun masyarakat desa. Kebetulan Kejaksaan Tinggi Lampung memiliki program Jaksa Pengacara Negara Bina Desa (JPN Bisa). Aparatur Desa bisa menjadi salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan itu ada aturannya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Kanwil Sumbagsel Masri didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Heri Subroto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Widodo menambahkan, Kejaksaan Tinggi Lampung sangat mendukung upaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dengan pola surat kuasa khusus atau SKK

Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang wajib menjadi peserta adalah setiap orang yang bekerja, termasuk orang asing, paling tidak enam bulan. Kalau tidak mendaftarkan karyawannya tentu ada sanksi, salah satunya sanksi administrasi melalui SKK yang diberikan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
"Kami juga ada langkah penegakan hukum berupa pencabutan izin usaha, dan pidana bagi yang tidak menyetorkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah memotong iuran dari gaji karyawannya. Itu karena tidak menyetorkan iuran termasuk dalam penggelapan. Ancamanya denda 1 miliar dan kurungan 8 tahun," ujar Masri

Sampai saat ini di Lampung sudah ada 7.200 perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah karyawan 622 ribu orang. Kedepannya Masri berharap jumlah itu akan semakin bertambah.