Mantan Anggota DPRD Tersandung Narkoba
BREAKING NEWS - Eks Anggota DPRD Bandar Lampung Diciduk Saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi
Ditresnarkoba Polda Lampung buka suara terkait penangkapan mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Khairul Bakti (42).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Eks Anggota DPRD Bandar Lampung Diciduk Saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung buka suara terkait penangkapan mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Khairul Bakti (42).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api beserta amunisi.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkan pihaknya menangkap Khairul Bakti dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Iya benar," ujar Shobarmen, Jumat (13/9/2019) malam.
Mantan wakil ketua DPRD Bandar Lampung ini diamankan bersama lima rekannya saat pesta sabu di Perumahan Grha Madu Pesona Cluster 1, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Jumat sekitar pukul 01.30 WIB.
Warga Jalan Pulau Sangiang, Sukarame, Bandar Lampung itu ditangkap bersama Rio Wijaya, warga Perum Korpri Raya, Harapan Jaya, Sukarame, Bandar Lampung; Renold Manurung (25), warga Jalan Pulau Damar, Tanjung Senang; Ananda Miko (29), warga Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan; Dwi Prastya Andika (33), warga Jalan RA Basyid, Tanjung Senang; Dhe Aulia Putri (27), warga Jalan Ikan Julung, Skip Rahayu, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Shobarmen mengatakan, keenamnya diamankan di kantor milik Khairul Bakti.
• BREAKING NEWS - Mantan Anggota DPRD Bandar Lampung Diringkus Polda Lampung Terkait Kasus Narkoba
• BREAKING NEWS - Modus Baru Penyelundupan Paket Narkoba, Dikemas Bentuk Lempengan Kecil Seperti Keju
"Keenamnya saat ini masih dalam pemeriksaan," tegas Shobarmen.
Disinggung soal penemuan barang bukti senjata api, Shobarmen belum bisa menjelaskan.
"Masih didalami," tandasnya.
Amankan Senpi
Polda Lampung menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkotika di Perumahan Grha Madu Pesona, Jumat (13/9/2019).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan pengintaian sejak tanggal 12 September," sebutnya.
Dalam penggerebekan itu, diamankan enam tersangka bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api jenis FN berisi 22 butir amunisi kaliber 32, dua bungkus plastik klip bening berisi sabu, dua bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, dan seperangkat alat isap.
"Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika," bebernya.
• Tunggu Pembeli Sabu, Pemuda Metro Ini Dicokok Polisi
Disinggung peran keenam orang itu, Pandra belum bisa menjelaskan.
"Keenamnya sudah diamankan, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Pandra.
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2019, dalam tiga hari ke depan akan dilakukan asesmen terpadu.
"Untuk menentukan keenamnya apakah sebagai pengguna atau pengedar. Jika sebagai pemakai dan kurang dari satu gram, akan direhabilitasi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)