Mantan Anggota DPRD Tersandung Narkoba
BREAKING NEWS - Mantan Anggota DPRD Bandar Lampung Diringkus Polda Lampung Terkait Kasus Narkoba
BREAKING NEWS - Mantan Anggota DPRD Bandar Lampung Diringkus Polda Lampung Terkait Kasus Narkoba
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
BREAKING NEWS - Mantan Anggota DPRD Bandar Lampung Diringkus Polda Lampung Terkait Kasus Narkoba
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga salah gunakan narkotika, seorang mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung diamankan Dit Resnarkoba Polda Lampung, Jumat 13 September 2019.
Informasi yang dihimpun, mantan anggota DPRD berinisial KB (42) warga jalan Pulau Sangiang, Sukarame tidak ditangkap sendirian.
Ia bersama lima orang lainnya diamankan di Perumahan Gunung Madu Kluster Kelurahan Tanjung senang Kecamatan Tanjung Senang, Jumat 13 September 2019 sekitar pukul 01.30 wib.
Adapun kelima rekannya yakni RW (32) warga Perum Korpri Raya, Harapan Jaya, Sukarame Lampung, RM (25) warga Jalan Pulau Damar, Tanjung Senang, AM (29) warga jalan Yos sudarso Telukbetung Selatan, DP (33) warga Jl.RA.Rasyid Tanjung Senang, DA (27) Jl.ikan julung Skip Rahayu Bumi Waras.
• Bandar Narkoba Baku Tembak dengan Polisi, Di Lampung Sempat Bikin Petugas Mundur
• Wanita Ini Bereaksi Setelah Foto Bugilnya Dikirim Istri Sah Anggota DPRD
Informasi yang didapat penangkapan anggota Dit Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian mengarah ke kantor milik KB dan ditemukan barang bukti bersama lima orang rekan lainnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu Pucuk Senjata Api Jenis FN berisikan 22 Butir Amunisi Kaliber 32, dua Bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, dua bungkus plastik klip bening bekas pakai shabu, dan seperangkat alat hisap sabu bong.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen belum bisa dikonfirmasi.
Anggota DPRD Dilaporkan Istri Siri
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari PKB, berinisial KUN, diadukan ke Polres Malang, oleh perempuan berinisial SW, warga Desa Bakalan Kecamatan Bululawang.
"Benar, klien kami (SW) mengadukan KUN, anggota dewan yang diduga menyebarkan foto bugil klien kami dan perzinaan," ujar Dahri Abd Salam, kuasa hukum SW dari Abdussalam & Associates Law Firm ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Dahri menerangkan, KUN mengenal SW sejak Maret 2018.
SW sering diajak ketika ada kunjungan kerja dewan.
Setelah saling kenal, SW dan KUN semakin akrab.
Puncaknya pada pada Maret 2018, KUN mengajak SW berhubungan badan di salah satu kamar hotel di Surabaya.
• Pernah Coblos Caleg Lain di TPS, Petani Bermodal Rp 5 Juta Mampu Jadi Anggota DPRD
Kedekatan hubungan itu akhirnya mengantarkan keduanya mendatangi salah satu ustaz di Pasuruan untuk dinikahkan secara siri.
Setelah jadi pasangan suami istri siri, SW meminta pertimbangan kepada KUN, untuk meminjam uang pada Bank BRI.
SW berangan ingin membuka usaha bisnis pasir. Uang itu jadi modal usaha bisnis pasirnya ke depan.
"Klien kami meminta pertimbangan. Namun KUN menolaknya. Ia malah memberikan uang Rp 100 jura untuk modal dan sumber pemasukan sehari-hari. SW sempat menolak. Tetapi dipaksa menerima," ujar Dahri.
Berselang waktu kemudian, Dahri menuturkan, SW diberi lagi Rp 90 juta dan Rp 5 juta tanpa sebelumnya meminta.
Alasannya untuk tambahan modal usaha. Uang tersebut bukan pinjam, tetapi diberi untuk tambah modal usaha.
Masalah mencuat setelah cinta siri KUN dan SW terungkap.
EW selaku istri sah KUN menguak kisah cinta terlarang suami sahnya.
EW lalu mendatangi SW meminta untuk menjauhi KUN.
EW juga mengirim foto telanjang SW di sebuah kamar hotel yang diambil dari HP milik KUN.
"Klien kami merasa tak tahu sama sekali ketika difoto itu (bugil). Begitu tahu, sudah meminta KUN untuk menghapusnya. Tetapi oleh KUN tidak dihapus," ungkap Dahri.
SW menolak menemui KUN ketika acapkali mengajaknya bertemu.
SW menolak karena sudah berjanji pada EW untuk tidak menemui KUN lagi.
"Tetap menolak bertemu meski dijanjikan diajak menikah secara resmi. Dengan disaksikan pihak keluarga bahkan akan diajak umrah," terang Dahri.
Dahri menambahkan, kliennya, SW tidak terima diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan.
"Tak benar apabila klien kami diduga diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan. Seperti yang disangkakan KUN.
Juga tidak benar klien kami memiliki kewajiban pengembalian dan pembayaran sejumlah uang untuk bisnis pasir secara rekapitulasi sebesar Rp 200 juta seperti yang disangkakan KUN," jelas Dahri.
Dahri mengatakan, kliennya merasa dirugikan apalagi dengan pengiriman foto bugil oleh EW istri pertama KUN.
Karena merasa tidak pernah melakukan penipuan inilah, akhirnya SW menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan balik KUN ke polisi.
Bahkan, melalui kuasa hukumnya juga berkirim surat ke Kantor DPC PKB Kabupaten Malang.
"Kepada pimpinan DPC PKB Kabupaten Malang untuk mrngambil sikap tegas dengan merekomendasikan pemberhentian terhadap KUN," beber Dahri.
Ketika hendak dikonfirmasi, KUN tak bisa ditemui. Di DPRD Kabupaten Malang ia juga tak menampakkan batang hidungnya.
Pun dengan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad.
Ali menerangkan dirinya masih berada di luar kota urusan pekerjaan.
"Saya masih di luar kota maaf," ujar Ali kemudian menutup telepon.
SURYAMALANG.COM meminta konfirmasi Muslimin, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang.
Muslimin menerangkan, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan cara tabayyun.
"Kami sudah sampaikan ke ketua dan dewan syuro. Kami akan membentuk tim investigasi kami surati yang bersangkutan dan akan kami bicarakan dengan cara tabayyun," ujar Muslimin ketika dikonfirmasi di ruangannya.
Hingga kini, Muslimin mengaku belum bisa menghubungi KUN.
"Karena yang dilaporkan itu kan cuman versi dari pihak perempuan. Kami sampai saat ini belum bisa menghubungi yang bersangkutan. Yang bersangkutan tak masuk ke dewan saat ini. Besok akan kami bentuk tim investigasi. Harapannya bisa diselesaikan secara damai," jelas Muslimin.
Di sisi lain, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang masih mempelajari dan melakukan penyelidikan atas kasus penyebaran foto bugil istri siri oleh oknum politisi PKB, KUN.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menemukan adanya tindak pidana dalam pengaduan itu.
• Kronologi Anak Elvy Sukaesih Serang Warga Pakai Samurai dan Pecahan Kaca
• Berdalih Ban Kempis, Driver Ojol Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng-Geleng
"Benar. Kami sudah terima laporan itu. Ini sedang kami pelajari perkaranya," ujar Adrian ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Adrian menambahkan, hingga kini pihaknya belum bisa memberikan keterangan tentang adanya pelanggaran tindak pidana atas pengaduan tersebut.
"Kami dalami pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut lagi. Apakah perkara ini ada unsur pidana atau tidak," ungkap Adrian.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)