SAH! DPR Resmikan Komisioner KPK Periode 2019-2023, Kapolda Sumsel Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
SAH! DPR Resmikan Komisioner KPK Periode 2019-2023, Kapolda Sumsel Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
SAH! DPR Resmikan Komisioner KPK Periode 2019-2023, Kapolda Sumsel Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, akhirnya terpilih dan resmi disahkan DPR RI.
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Suasana rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari, dalam menentukan lima pimpinan KPK periode 2019-2023. (KOMPAS.com/ Kristian Erdianto)
Berikut lima pimpinan KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin:
1. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50,
2. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44,
3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51,
4. Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi) dengan jumlah suara 53,
5. Irjen (Pol) Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.
Usai membacakan masing-masing nama itu, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, "apakah anda setuju?"
Seluruh anggota rapat pun berteriak, "setuju".
Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuj menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.