Saut Situmorang Mundur dari KPK, Ini Pesan dan Dokumen yang Dititipkan Saut ke Pegawai KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang menyatakan mundur sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang menyatakan mundur sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019.
Saut Situmorang menyatakan mundur melalui surat elektronik ke jajaran pegawai KPK. Penasihat KPK Tsani Annafari membenarkan adanya surat elektronik itu.
"Ada email itu. Tapi tanya beliau saja," kata Tsani saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).
Dalam surat itu, Saut mengatakan pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK berlaku terhitung sejak Senin (16/9/2019).
Dalam surat elektronik itu, Saut meminta maaf dan berterima kasih kepada sesama koleganya yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Laode M Syarif.
• Bukan Rp 70 Juta, Ini Kekayaan Sebenarnya Lili Pimpinan KPK Baru
• Dapat Rp 270 Jutaan/Bulan, Inilah Sumber Uang Irjen Firli, Ketua KPK Baru
• Profil Irjen Firli Bahuri: dari Kapolres Lampung Timur hingga Kapolda Sumsel, Kini Ketua KPK
Ia juga meminta maaf dan berterima kasih kepada seluruh jajaran KPK.
"Setelah hampir 4 tahun kurang beberapa bulan kita bersama-sama, saya tahu beberapa diantara teman-teman pasti pernah sebel bingit sama saya karena style saya.
Saya mohon maaf karena dlm banyak hal memang kita harus bisa membedakan antara cemen dengan penegakan 9 nilai KPK yg kita miliki (Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani dan Adil) yang kita tanamkan dan ajarkan selama ini," demikian bunyi surat elektronik Saut itu.
Ia berharap seluruh jajaran KPK bisa memegang nilai-nilai itu dengan baik.
Dalam surat elektronik itu, Saut juga berpesan kepada sejumlah pegawai KPK.
Yaitu, Saut menitipkan ID card, dokumen asuransinya hingga menghapus alamat surat elektroniknya.
Irjen Firli Terpilih sebagai Ketua
Komisi III DPR RI secara bulat menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Dirinya terpilih sebagai Ketua KPK setelah mendapat suara tertinggi yakni 56, daripada empat calon pimpinan lain.
Namun, perjuangan Irjen Firli untuk duduk menjadi Ketua KPK terbilang tidak mulus seperti empat capim lainnya.
Berikut perjalanannya: Sebelum ia terpilih sebagai ketua, KPK sempat menyatakan Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Hal itu disampaikan oleh penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari setelah melakukan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Ada tiga peristiwa yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Yang pertama, KPK mencatat, FIrli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 hingga 13 Mei 2018 lalu.
Lalu yang kedua, KPK mencatat Firli pernah menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Terakhir, KPK mencatat Firli pernah bertatap muka dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tidak hanya memiliki catatan tersebut saja, Tsani mengatakan, KPK memiliki bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto serta video yang diperoleh dari para saksi. Kendati demikian, Tsani tidak mau menunjukkan bukti-bukti tersebut.
"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.
Firli terpilih sebagai Ketua KPK Firli ditetapkan sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.
Untuk diketahui, terdapat lima dari sepuluh nama calon pimpinan KPK yang dipilih melalui mekanisme voting. Terdapat 56 anggota Komisi III yang mewakili semua fraksi turut serta memberikan hak suaranya. Kellima calon pimpinan KPK tersebut adalah
Nawawi Pomolango, dengan suara 50
Lili Pintouli Siregar, dengan suara 44
Nurul Ghufron, dengan suara 51
Alexander Marwata, dengan suara 53
Firli Bahuri, dengan suara 56
(KOMPAS.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Irjen Firli, dari Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Etik Berat hingga Terpilih sebagai Ketua KPK",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan KPK Saut Situmorang Mundur, Minta Maaf ke Pegawai"