Besuk Kivlan Zen di RS, Fadli Zon Minta Pengadilan Berikan Keadilan

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen terbaring lemah di rumah sakit

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
tribunwow
Besuk Kivlan Zen di Rumah Sakit, Fadli Zon Minta Pengadilan Berikan Keadilan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen terbaring lemah di rumah sakit 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen sakit dan dirawat di rumah sakit.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (16/9/2019).

 Dalam sejumlah foto yang diunggahnya, tampak Fadli Zon mendekatkan kepalanya ke Kivlan Zen hingga memegang tangannya.

Melalui keterangan foto, Fadli Zon mengatakan Kivlan Zen adalah sosok pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, seperti Timor Timur, Papua, Mindanao, hingga Filipina.

Fadli Zon berharap agar pengadilan dapat memberikan kebebasan bagi Kivlan Zen.

"Malam ini menjenguk Mayjen Purn Kivlan Zen yg dirawat inap krn sakit. Ia seorang pejuang pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, Timor Timur, Papua, Mindanao, Filipina, dll. Smg pengadilan dpt memberi keadilan dg memberi kebebasan pada P Kivlan," tulis Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengabarkan bahwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen tengah sakit dan dirawat di rumah sakit.

d
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengabarkan bahwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen tengah sakit dan dirawat di rumah sakit. (Twitter/@fadlizon)

Seperti diketahui, Kivlan Zen saat ini tengah menjalani proses persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal.

Dikutip dari Kompas.com, Kivlan Zen disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Senjata untuk Bunuh Jenderal, Kivlan Zen: Hanya Cocok Bunuh Tikus

Berita Tribun Lampung Terpopuler Selasa 10 September 2019 - Kivlan Zen Nangis di Sidang

Mediasi Kivlan Zen vs Wiranto Diwarnai Adu Mulut

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Kivlan Zen juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya pada Selasa (10/9/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved