Kasus Asusila Dosen
BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Pikir-pikir
BREAKING NEWS - Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Pikir-pikir
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
JPU mengatakan jika terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 Bulan.
"Iya, 2 tahun 6 bulan," katanya singkat.
Adapun hal memberatkan dalam tuntutan ini terdakwa sebagai seorang pengajar tidak memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Hadirkan 7 Saksi
Diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, seorang oknum dosen UIN Raden Intan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 23 Juli 2019.
Oknum Dosen ini bernama Syaiful Hamali warga Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya EP.
Dalam persidangan kali ini, Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.
Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan bahwa ini merupakan sidang yang kedua.
"Jadi ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.
• Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya yang Kumpul Tugas, Korban Ditarik ke Pojok Ruang Dosen
Lanjutnya, sidang lanjutan ini diagendakan dengan keterangan saksi.
"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marinata kali ini pihaknya memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.