Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang
Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun di Karawang. Lebih bejat lagi, ayah kandung itu juga menjual anaknya seharga Rp 300
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun di Karawang.
Lebih bejat lagi, ayah kandung itu juga menjual anaknya seharga Rp 300 ribu.
Tersangka diketahui berinisial DS (47).
Aksi ayah cabuli putri kandungnya itu terjadi sejak 2018.
Akibat perbuatan bejat ayahnya itu, korban sampai hamil.
Dilansir Kompas.com Rabu (18/9/2019), korban dipaksa berhubungan intim dengan DS setiap hari Minggu.
• Anak Gadis Sedang Menyetrika hingga Ayah Terbangun, Pencabulan Terbongkar Dilakukan Berkali-kali
• Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Datangi Rumah Muzdalifah yang Mau Dijual, Desy JKT48 Ungkap Tujuannya
DS mengungkapkan kepada polisi bahwa selama ini, ia mengajak A ke sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019), dikutip Kompas.com.
Kelakuan bejat DS terungkap setelah sang istri mencurigai bentuk tubuh sang anak berubah.
Saat ditanya oleh sang ibu, korban mengaku telah dihamili oleh ayahnya.
Sang ibu yang murka kemudian melapor ke polisi, atas perbuatan DS.
Polisi berhasil membekuk DS pada 10 September 2019 lalu.
Mirisnya lagi, korban bahkan dijual oleh DS kepada pria hidung belang.
Korban dijual DS dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Atas tindakan bejatnya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Perpu Nomor 1 tahun 2016.