Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang

Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun di Karawang. Lebih bejat lagi, ayah kandung itu juga menjual anaknya seharga Rp 300

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Ayah Cabuli Putri Kandung sampai Hamil di Karawang, Korban Dijual Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun di Karawang.

Lebih bejat lagi, ayah kandung itu juga menjual anaknya seharga Rp 300 ribu.

Tersangka diketahui berinisial DS (47).

Aksi ayah cabuli putri kandungnya itu terjadi sejak 2018.

Akibat perbuatan bejat ayahnya itu, korban sampai hamil.

Dilansir Kompas.com Rabu (18/9/2019), korban dipaksa berhubungan intim dengan DS setiap hari Minggu.

Anak Gadis Sedang Menyetrika hingga Ayah Terbangun, Pencabulan Terbongkar Dilakukan Berkali-kali

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Datangi Rumah Muzdalifah yang Mau Dijual, Desy JKT48 Ungkap Tujuannya

DS mengungkapkan kepada polisi bahwa selama ini, ia mengajak A ke sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019), dikutip Kompas.com.

Kelakuan bejat DS terungkap setelah sang istri mencurigai bentuk tubuh sang anak berubah.

Saat ditanya oleh sang ibu, korban mengaku telah dihamili oleh ayahnya.

Sang ibu yang murka kemudian melapor ke polisi, atas perbuatan DS.

Polisi berhasil membekuk DS pada 10 September 2019 lalu.

Mirisnya lagi, korban bahkan dijual oleh DS kepada pria hidung belang.

Korban dijual DS dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Atas tindakan bejatnya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Perpu Nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Ayah Cabul di Tulangbawang

Sebelumnya, seorang remaja putri usia 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung berkali-kali jadi korban perkosaan yang dilakukan ayah kandung sendiri.

Perbuatan cabul yang dilakukan ayah kepada anak kandung terjadi sejak Maret 2019 itu akhirnya terbongkar pada Sabtu (13/7/2019).

Pelaku yang berinisial Er (36) tersebut tepergok istrinya sedang memperkosa putri kandungnya di dalam rumah.

Saat itu, korban sedang menyetrika, sedangkan ibunya sedang tidur di dalam kamar.

Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan Er (36), warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dengan teganya dia memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial DA (16).

Aksi bejat Erwanto bukan cuma sekali tapi sudah dua kali.

Beruntung aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai memperkosa DA pada Sabtu (13/07) kemarin.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/07) sekitar pukul 05.30 wib.

"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/07).

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah istrinya YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya.

Ketika itu istri pelaku baru bangun dari tidur.

Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.

Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku, setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku sempat pingsan.

Karena ibu kandung pelaku pingsan, pelaku lalu mengantarkannya pulang ke rumah.

Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Istri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari dimana keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.

Cabuli Anak Kandung yang Dirantai

Sebelumnya, seorang ayah cabuli anak kandung yang berusia 20 tahun hingga hamil di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus.

Saat ini, usia kandungan korban sudah memasuki bulan kedelapan.

Pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus.

Menurut Kaur Bina Operasi Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Tersangka mengurung putri sulungnya itu di dalam kamar.

Bahkan, kedua kaki korban diikat dengan menggunakan rantai.

Tersangka beralasan agar korban tidak kabur dari rumah karena korban mengalami gangguan mental.

Perilaku biadab tersangka terbongkar setelah ada tetangga yang melihat perubahan pada fisik korban.

Tanpa suami, warga curiga melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil.

Terlebih lagi, kaki korban yang dirantai dalam kondisi memprihatinkan.

Akhirnya, warga pun sepakat melapor ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Limau bersama kepala dusun dan ketua RT langsung mendatangi rumah korban.

Pada akhirnya, korban mengaku dihamili ayahnya sendiri.

"Akibat kejadian yang dialaminya ini, korban tertekan."

"Khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka Armin mengurung putrinya," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.

Kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Tanggamus setelah dilimpahkan oleh Polsek Limau.

Sebab, ada tindakan observasi terhadap korban, yang disebut tersangka, mengalami gangguan mental.

Kini, korban sudah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah berkali-kali menggagahi putrinya.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu bermula saat korban minta dibelai-belai.

Tersangka pun memenuhi permintaan tersebut.

Lama-kelamaan, tersangka tergoda untuk meniduri anak anak sulungnya itu.

"Si anak tidak punya keberdayaan akhirnya hanya pasrah atas perbuatan tersangka," kata Ramon.

Ramon menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan itu berkali-kali pada malam hari ketika istri dan anak-anak lainnya sudah tidur.

Menurut Ramon, soal dugaan gangguan mental atau disabilitas, itu tidak sepenuhnya benar.

Ramon membenarkan korban pernah kesurupan saat masih duduk di bangku SMP.

Namun karena penanganannya tidak tuntas, korban lebih sering berdiam diri.

Pada akhirnya, korban pun berhenti sekolah.

Diduga Dianiaya Senior Saat Diksar, Mahasiswa Unila Lapor ke Polda Lampung

Pakai Nama Samaran Alfa Romeo, Begini Isi Surat Cinta Kakek Cabul untuk Bocah SD

"Sejak hamil, korban mulai dirantai kakinya kanan-kiri."

"Alasan tersangka, supaya korban tidak lari meninggalkan rumah dan bercerita ke warga lainnya," terang Ramon.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, pihak keluarga menyerahkan kasus ini diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.

Saat ini, korban berada di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Kesehatan serta Dinas Perempuan dan Anak Tanggamus.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Bejat! Pria di Karawang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Jual Sang Anak ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 300 Ribu

Sumber: Grid.ID
Tags
Karawang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved