Ditembak Punggungnya hingga Kabur Naik Becak, Pengendara Avanza Akhirnya Ditangkap

Ditembak Punggungnya hingga Kabur Naik Becak, Pengendara Avanza Akhirnya Ditangkap

TRIBUN MEDAN/HO
Ditembak Punggungnya hingga Kabur Naik Becak, Pengendara Avanza Akhirnya Ditangkap 

"Namun pada saat kami lakukan pemeriksaan, pengemudi tersebut melarikan diri bersama kendaraanya.

Sehingga dilakukan penembakan peringatan, namun tetap melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota bidang pemberantasan BNNP Sumut," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, pada saat pengejaran terlihat istri tersangka membuang sebuah bungkusan yang dikemas dalam bungkusan plastic berlogo kangaroo.

"Kami cek ternyata berisikan narkotika jenis shabu seberat 1 kg. Pada saat pengejaran, tersangka meninggalkan mobilnya di Jalan Jelutung di depan Jalan masuk Perumahan Permai Indah, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak.

Anggota bidang pemberantasan BNNP Sumut melakukan pencarian
dan penyisiran terhadap tersangka di wilayah Binjai dan Langkat Namun tidak ditemukan," urainya.

Tidak puas buruannya kabur, BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan kasus tersebut pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 3.30 WIB.

Pencarian pun akhirnya menemui titik terang.

"Tersangka MKP beserta istri dan anaknya ditemukan di rumah Z dengan alamat Jalan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli. Kami mengamankan tersangka dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Kombes S Sitepu.

Masih dikatakan Kombes S Sitepu bahwa dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa barang tersebut berasal dari HS.

"Kami lakukan pengejaran terhadap HS pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 06.45 WIB, dan berhasil mengamankan HS dan istrinya Y di Dusun 15 Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai," ujarnya.

Kedua pelaku dari hasil pengembangan petugas kini diamankan di BNNP-Sumut.

"Dari jaringan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni satu kilo sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza," ungkap Kombes S Sitepu.

Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132, UU No. 35 Tahun 2009, tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Pengendara Avanza Dikejar Polisi dan Ditembak Punggungnya, Lolos Naik Becak

Polisi kejar-kejaran dengan pengendara mobil Avanza. Di dalam mobil, pria yang diduga bernama M Khaidir Purba (MKP) bersama istri dan anaknya melarikan diri dari kejaran polisi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved