Pedangdut Seksi Terbukti Berzina dengan Suami Orang, Ini Hukumannya
Pedangdut Seksi Terbukti Berzina dengan Suami Orang, Ini Hukuman yang diberikan majelis hakim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKOHARJO - Pedangdut Seksi Terbukti Berzina dengan Suami Orang, Ini Hukumannya.
Pedangdut Xena Xenita menjadi terdakwa kasus perzinaan.
Setelah persidangannya berlangsung, akhirnya majelis hakim mengetok palu vonis.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, persidangan kasus perzinaan Xena Xenita memasuki tahap pembacaaan putusan.
Pedangdut yang sering berpenampilan seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com.
Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Sebelumnya, sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Penggerebekan sendiri dilakukan oleh mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.
Kronologi Penggerebekan