Tribun Tanggamus
Polsek Pulau Panggung Tangkap 2 Preman Penodong Material Batu Split, 3 Lainnya Masih Buron
Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus tangkap dua preman di jalan lintas kecamatan Pulau Panggung-Ulu Belu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus tangkap dua preman di jalan lintas kecamatan Pulau Panggung-Ulu Belu.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mereka biasa beraksi di titik letter S, Pekon Talang Jawa, Kec. Pulau Panggung yang akan menuju ke Ulu Belu.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap di jalan raya Pekon Talang Jawa, Pulau Panggung," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia menambahkan, keduanya yakni Aprilidun (35) warga Pekon Gunung Megang, dan Suganda (34) warga Pekon Talang Jawa, semua Kec. Pulau Panggung.
Aksi premanisme mereka sudah meresahkan, berupa pemerasan material dan pencurian, itu dilakukan berulang kali.
Kedua pelaku ditangkap atas laporan korban SW pada 18 September 2019. Korban merasa gerah dari perbuatan para komplotan tersebut. Sebab selain keduanya ada tiga pelaku lain.
• Idap Penyakit Langka, Bayi 7 Bulan Ini Menangis Sepanjang Hari karena Sakit di Perutnya
Dari penangkapan mereka Polsek Pulau Panggung juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil pikap L-300 dan contoh batu split yang dicuri para pelaku.
Modus para pelaku melakukan kejahatannya, yakni Aprilidun bersama empat rekannya datang ke lokasi penumpukan batu split menggunakan satu unit mobil L-300.
• Mampir untuk Makan Siang, 9 Pemuda Digiring dengan Tangan Terborgol Curi Perhatian
Setibanya di lokasi, para pelaku memaksa meminta batu split kepada koordinator lapangan. Korban merasa takut sehingga dengan terpaksa anak buah korban memberi batu split yang diminta tersebut.
Akan tetapi komplotan itu, tidak hanya sekali mengambil batu split, bahkan hingga berulang-ulang kali menggunakan mobil L300 sehingga dalam kurun waktu 2-6 September 2019 sudah sekitar 26 kubik batu split diambil pelaku.
Selang dari pengambilan menggunakan mobil L300 tersebut, tepatnya pada Kamis, 5 September 2019 pelaku datang membawa dumptruck mengambil sekaligus sebanyak enam kubik batu split.
Parahnya lagi, pada Senin, 9 September 2019 pelaku dengan sengaja memaksa memberhentikan mobil angkutan tronton yang berisikan 24 kubik batu split di Jalan Raya Pekon Talang Jawa, selanjutnya oleh para pelaku diturunkan di pasar pagi Pekon Talang Jawa.
"Atas kejahatannya itu korban SW warga Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian 56 kubik batu split senilai Rp 30 juta," jelas Ramon.
Ia juga mengimbau kepada ketiga rekan pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri. Sebab pengejaran mereka tetap akan dilakukan.
"Kami imbau tiga pelaku lain dapat menyerahkan diri ke Polsek Pulau Panggung, sebab kemanapun akan kami akan lakukan pengejaran," tegas Ramon.
Atas tindak pidana pemerasan yang berulang atau pencurian yang berulang pelaku dipersangkakan pasal 368 KUHP JO pasal 64 KUHP atau pasal 363 KUHP JO pasal 64 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)