Pria Ini Tak Ditilang Padahal Tidak Pakai Helm, Polantas: Ini Masalah Unik

Pria Ini Tak Ditilang Padahal Tidak Pakai Helm, Polantas: Ini Masalah Unik

Editor: wakos reza gautama
Twitter
Zakir Mamon 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pria Ini Tak Ditilang Padahal Tidak Pakai Helm, Polantas: Ini Masalah Unik. 

Aturan mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor ternyata berlaku di beberapa negara. 

Satu di antaranya adalah di India. 

Di negara India, menggunakan helm saat berkendara adalah wajib. 

Jika kedapatan tidak menggunakan helm, maka siap-siap ditindak aparat kepolisian. 

Polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak menggunakan helm. 

Namun sanksi ini ternyata tidak berlaku bagi pria satu ini. 

Dia adalah Zakir Mamon. Zakir Mamon kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara. 

Namun anehnya polisi tidak menilang Zakir Mamon.

Mengapa bisa begitu? 

Zakir Mamon baru-baru ini berhasil membuat heboh warganet setelah perselisihannya dengan Polantas Gurajat muncul di pemberitaan dan media sosial.

Melansir India Times (Selasa, 17/9/2019), pada satu siang, Zakir Mamon dihentikan oleh polantas karena tidak menggunakan helm.

Sesuai dengan Undang-Undang Kendaraan Bermotor yang baru, Zakir seharusnya perlu membayar denda.

Tapi Zakir tidak terima. Bukan karena dirinya tak mampu membayar denda, tapi karena ukuran kepalanya yang besar hingga tak ada helm yang muat.

Pria itu mengatakan bahwa dirinya sudah mencari helm di banyak tempat, tapi tidak dapat menemukan ukuran helm yang pas.

“Saya menghormati hukum dan saya ingin mengikutinya dengan mengenakan helm tetapi saya sudah mengunjungi semua toko penjual helm tetapi tidak ada yang muat di kepala saya,” ucap pria itu.

“Saya memiliki dokumen lengkap, tapi soal helm, saya menyerah,” sambungnya.

Zakir menyebut bahwa dia sudah memberi tahu polisi tentang masalah ini.

Tidak hanya Zakir, pihak keluarganya juga mengkhawatirkan ukuran kepala Zakir yang besar, membuat dia harus membayar denda setiap saat.

Namun, polisi memahami masalahnya dan tidak menghukumnya.

 “Ini adalah masalah unik dan kami belum mendenda dia karena kami memahami masalahnya. Dia adalah orangyang taat hukum dan menyimpan semua dokumen yang relevan saat mengemudi,” ucap Vasant Rathva, Asisten Sub-Inspektur Divisi Lalu Lintas kota Bodeli.

Menurut peraturan yang berlaku, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm diharuskan membayar denda sebesar Rs 1000 (Rp 196 ribu). (tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Polisi Tak Tega Tilang Zakir Mamon Setiap Gelar Razia, Padahal Tak Pernah Pakai Helm, Kenapa Ya?" 

Bakar Motor di India

Di India, terjadi sebuah insiden saat aparat kepolisian menggelar razia kendaraan. 

Aparat kepolisian yang menggelar razia memberhentikan sepeda motor yang melintas. 

Namun yang terjadi selanjutnya benar-benar mengejutkan. 

Pengendara motor itu malah membakar motornya di hadapan polisi yang menilangnya. 

Ia diberhentikan karena karena mengemudi dalam kondisi mabuk.

Insiden itu terjadi sekitar 16:30 di Delhi Selatan pada Kamis (6/9/2019).

Wakil Komisaris Polisi Parvinder Singh mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari wilayah tersebut, lalu datang ke tempat kejadian.

“Panggilan PCR diterima dari Kompleks Triveni, Chirag Delhi,” ucap Parvinder.

Ketika tim polisi setempat mencapai tempat itu, ditemukan bahwa polantas sedang menindak pengemudi.

Diketahui, staf lalu lintas menghentikan pengendara sepeda motor karena melanggar rambu.

Dan ketika diperiksa, ditemukan bahwa orang itu di bawah pengaruh alkohol.

Dan setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bernama Rakesh, penduduk Enklave Sarvodaya.

Dan ketika sepeda motornya disita, dia dengan tidak pikir panjang, langsung membakar kendaraan itu.

Menurut Undang-undang yang berlaku, pengemudi yang berada di bawah minuman keras dapat hukuman penjara hingga enam bulan dan atau denda hingga Rs 10 ribu (Rp 1,9 juta).

Seorang perwira polisi berkata, "Karena kami belum mengatakan hukuman apapun, kami hanya memberikan denda dan menyebutkan pelanggaran, bukan hukuman.''

Polisi mengatakan sebuah kasus telah terdaftar di kantor polisi Malviya Nagar.

Seorang pemuda bakar motornya saat ditilang polisi.

Pemuda berinisial MH (20) membakar motornya saat ditilang polisi.

Ia merupakan warga Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.

Sang pemuda bakar motornya sendiri lantaran tak diterima saat ditilang polisi.

Aksi pemuda yang terekam dalam video itu pun menjadi viral di media sosial.

Videonya disebar dan diunggah ulang oleh sejumlah warganet.

Dalam video berdurasi 15 detik yang tersebar, satu unit sepeda motor terlihat terparkir di bahu jalan.

Kepulan asap dan api muncul dari motor tersebut.

Sementara, beberapa anggota polisi tampak berada di dekat lokasi kejadian.

Polisi juga terlihat menggiring seorang pemuda.

Dalam keterangan video, kejadian pembakaran motor disebutkan terjadi di wilayah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (14/9/2019) sore.

"Tak terima ditilang, seorang anak kecil membakar sepeda motornya sendiri."

"Kejadian di depan Gelanggang Ciranjang, pukul 16.30 WIB, hari Sabtu (14/09)," tulis akun @fakta.indo.

Kejadian pembakaran motor tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ciranjang, AKP Kuslin Burhadi.

“Iya benar, kejadiannya Sabtu kemarin (14/09/2019) sekitar pukul 16.00 WIB."

"Lokasinya di depan Pasar Ciranjang,” tutur Kuslin Burhadi saat dihubungi, Senin (16/09/2019).

Kronologi Kejadian

Lebih lanjut, Kuslin menuturkan, kejadian berawal saat petugas sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas.

Kemudian, petugas memberhentikan pengendara yang mengemudikan motor.

Motor melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.

Pengemudi dihentikan lantaran motor yang dibawa tidak ada pelat nomor polisi.

Pengendaranya juga tak mengenakan helm.

"Oleh petugas diberhentikan,” kata Kuslin Burhadi.

Pemuda pengendara motor itu juga tak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ditanya oleh polisi.

Petugas lalu meminta pemuda tersebut mengambil kelengkapan surat-suratnya.

"Namun kebetulan, orangtuanya melintas dan diberhentikan oleh yang bersangkutan."

"Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar sepeda motornya,” kata Kuslin.

Diduga, lanjutnya, pemuda tersebut membakar motornya lantaran kendaraannya didugo bodong alias tak punya surat-surat.

Saat ini, barang bukti telah diamankan polisi di Mapolsek Ciranjang guna diindetifikasi asal mula kendaraan roda dua, yang dipastikan tanpa dokumen kelengkapan tersebut.

“Kondisinya terbakar di bagian belakang dan jok karena oleh warga keburu bisa dipadamkan," katanya.

Nasib Si Pemuda

MH sempat dibawa ke kantor polisi.

Namun, ia tak ditahan.

Ia hanya diberi beberapa pertanyaan saat berada di Mapolsek Ciranjang.

Kemudian, MH dikembalikan ke keluarganya.

Namun, motor tanpa surat-surat tetap diamankan di Polsek Ciranjang.

Motor Yamaha Vega yang sudah berubah bentuk tersebut terlihat gosong sisa terbakar.

"Anak tersebut tak ditahan, ia membakar motornya sendiri, hanya saja motornya kami tahan karena tak mempunyai surat-surat resmi," kata Kuslin.

Ia mengatakan, pemuda tersebut melanggar beberapa peraturan lalu lintas.

Pemuda berinisial MH itu berkendara tanpa surat resmi dan tanpa kelengkapan berkendara alias tak pakai helm.

Bibi MH, Air Nurjanah (39), mengatakan MH baru saja membeli motor bekas seminggu yang lalu, setelah pulang dari Jakarta.

MH lalu mempreteli motor bekas tersebut dan menambah beberapa variasi.

"Motor yang ia bakar itu baru dibeli seminggu yang lalu, MH bekerja di Jakarta sebagai buruh bangunan," ujar Ai.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved