Uang DP Rumah, Mobil, dan Motor Turun, BI Ungkap Alasan dan Besarannya
Besaran uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian rumah serta mobil dan motor turun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Besaran uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian rumah serta mobil dan motor turun.
Hal tersebut menjadi kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) pada tahun 2019.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan ketentuan uang muka atau down payment (DP) melalui pelonggaran kebijakan rasio loan to value (LTV).
Hal itu baik untuk pembiayaan properti maupun kendaraan bermotor.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, penurunan uang muka tersebut masing-masing sebesar 5 persen untuk pembiayaan perumahan dan 5 persen hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor.
"Bank Indonesia melakukan pelonggaran rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5 persen, dan uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 persen hingga 10 persen," jelas Perry Warjiyo.
• Promo Shopee September 2019, Diskon sampai Rp 50 Ribu Tiket Presale Indonesian Comic Con
• Buntut Video Viral Buang Tembakan Saat Upacara Adat, 3 Oknum Polisi Diperiksa Polda Lampung
Hal itu disampaikan Perry Warjiyo kepada awak media terkait hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Selain itu, pembiayaan properti serta uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, bakal diberi tambahan keringanan masing-masing sebesar 5 persen.
Perry menjelaskan, pelonggaran rasio LTV properti serta penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor merupakan bagian dari bauran kebijakan.
Selain, penurunan suku bunga sebesar 25 basis points (bps) yang hari ini juga dilakukan.
Dengan pelonggaran tersebut, momentum pertumbuhan ekonomi dihararapkan bisa terjaga.
"Dengan penurunan suku bunga dan pelonggaran LTV maka bisa mendorong baik dari sisi demand untuk penyaluran kredit dan pembiayaan."
"Sehingga bisa mendukung permintaan domestik, karenanya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.
Adapun, ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019 mendatang.
Selain penurunan suku bunga dan pelonggarn LTV, baruan kebijakan lain yang diterapkan oleh BI adalah relaksasi kebijakan makroprudensial.