Buntut 3 Polisi Umbar Tembakan, Kapolda Lampung Larang Senpi Organik dalam Upacara Adat
Hal ini diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi guna menyikapi ulah tiga oknum polisi yang mengumbar tembakan dalam upacara adat di Kotabumi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Buntut 3 Polisi Umbar Tembakan, Kapolda Lampung Larang Senpi Organik dalam Upacara Adat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melarang penggunaan senjata api organik dalam upacara adat apa pun di Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi guna menyikapi ulah tiga oknum polisi yang mengumbar tembakan dalam upacara adat di Kotabumi, Lampung Utara, beberapa waktu lalu.
Purwadi menegaskan, larangan itu berlaku untuk penggunaan senjata organik kepolisian meskipun dalam rangkaian adat yang sudah berlangsung sejak lama.
"Penggunaan senjata itu sudah ada aturannya (Perkap Nomor 1 Tahun 2019)," ungkap Purwadi di Mapolda Lampung, Jumat, 20 September 2019.
Purwadi pun menganjurkan menggunakan alternatif lain seperti menggunakan petasan atau mercon.
"Lebih baik pakai petasan aja," kata Purwadi.
Disinggung soal sanksi terhadap ketiga oknum tersebut, Purwadi belum bisa menyampaikan lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
• Buntut Video Viral Buang Tembakan Saat Upacara Adat, 3 Oknum Polisi Diperiksa Polda Lampung
• Dihujani Tembakan Polisi, Gembong Narkoba Berhasil Lolos dengan Becak
Purwadi menambahkan, apa pun sanksi yang akan diterima oleh ketiga oknum tersebut harus melalui mekanisme.
"Nanti diputuskan sesuai mekanisme yang ada," tandasnya.
3 Oknum Polisi Diperiksa Polda Lampung
Tiga oknum anggota polisi diperiksa Bidang Propam Polda Lampung karena aksinya membuang tembakan dalam upacara adat.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan sebagai tindak lanjut beredarnya video di media sosial Instagram dan Facebook, serta pesan instan WhatsApp, Rabu, 19 September 2019.
Dalam video tersebut, nampak tiga orang tengah melepaskan tembakan ke udara.
Dua orang menggunakan senjata laras pendek dan satu orang menggunakan senjata laras panjang.
Ketiganya melepas tembakan setelah upacara adat.
Dalam video terlihat juga belasan anak berebut selongsong peluru bekas tembakan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengakui adanya peristiwa tersebut.
Dia memebenarkan ketiga orang tersebut merupakan oknum anggota di jajaran Polda Lampung.
• Bocah 5 Tahun Tembak Mati Adik Sendiri, Polisi Langsung Kepung Rumahnya
• Ditembak Punggungnya hingga Kabur Naik Becak, Pengendara Avanza Akhirnya Ditangkap
"Benar adanya peristiwa tersebut dan viral di medsos tentang adanya oknum anggota Polri yang melakukan penembakan (ke udara) di tengah sebuah acara," tutur Pandra, Kamis, 19 September 2019.
Pandra mengklarikasi kabar yang beredar bahwa prosesi adat tersebut berlangsung pada Minggu, 15 September 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman keluarga besar Firdaus Amir di Kotabumi, Lampung Utara.
"Adapun prosesi tersebut merupakan bagian dari prosesi adat Lampung yang dikenal dengan istilah Begawi, yang dimulai sejak hari Jumat," terangnya.
"Selanjutnya pada hari Minggu berlangsung prosesi turun mandi dan pepadun atau pemberian gelar adat Lampung," imbuhnya.
Pandra menjelaskan, pada kegiatan turun mandi dan pepadun itulah dilakukan tradisi turun-temurun, yaitu membunyikan suara petasan untuk memeriahkan proses pemberian gelar adat Lampung.
"Jadi bentuk kemeriahan (prosesi adat) tersebut dilakukan dengan bentuk bunyi-bunyian, bisa berbentuk letusan. Letusan itu biasanya menggunakan petasan atau mercon," terangnya.
Karena tidak ada petasan, terus Pandra, secara kebetulan ada tiga oknum Polri berinisial Bharatu AI, Bripka WE, dan Briptu OK merupakan bagian dari keluarga besar yang mendapat gelar.
Ketiganya berinisiatif memeriahkan gelaran tersebut dengan menggunakan senjata api, baik laras panjang dan pendek, untuk mengeluarkan bunyi-bunyian tersebut.
"Sebenarnya tujuannya untuk kemeriahan. Namun, itu tentunya berdasarkan berita yang berkembang di medsos. Makanya ditangani oleh Bidpropam Polda Lampung," tegasnya.
Pandra mengatakan, ketiganya telah diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Karena yang digunakan itu senjata api dinas, jadi dalam hal ini ketiga oknum tersebut diamankan, termasuk ketiga senjata yang digunakan," beber Pandra.
Pandra menambahkan, ketiganya dinilai telah menyalahi aturan Perkab 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
• Kanit Reskrim Ditusuk Penjahat, Sempat Buang Tembakan ke Udara
"Selanjutnya, dalam hal ini kita tunggu hasil pemeriksaan Bid Propam. Ketiganya sudah di Propam Polda Lampung dan masih diperiksa," paparnya.
Pandra menegaskan tidak ada korban dalam insiden itu.
Dari informasi yang dihimpun, senjata yang digunakan adalah jenis revolver, steyr, dan SS1. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/operasi-ketupat-krakatau-2019-di-lampung.jpg)