Gunakan Senjata Laras Panjang, Polisi di Lampung Buang Tembakan di Acara Adat

Gunakan Senjata Laras Panjang, Polisi di Lampung Buang Tembakan di Acara Adat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tangkapan Layar
Oknum anggota polisi melepaskan tembakan ke udara di sela upacara adat di Kotabumi, Lampung Utara, Minggu, 15 September 2019. 

Dia memebenarkan ketiga orang tersebut merupakan oknum anggota di jajaran Polda Lampung.

"Benar adanya peristiwa tersebut dan viral di medsos tentang adanya oknum anggota Polri yang melakukan penembakan (ke udara) di tengah sebuah acara," tutur Pandra, Kamis, 19 September 2019.

Pandra mengklarikasi kabar yang beredar bahwa prosesi adat tersebut berlangsung pada Minggu, 15 September 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman keluarga besar Firdaus Amir di Kotabumi, Lampung Utara.

"Adapun prosesi tersebut merupakan bagian dari prosesi adat Lampung yang dikenal dengan istilah Begawi, yang dimulai sejak hari Jumat," terangnya.

"Selanjutnya pada hari Minggu berlangsung prosesi turun mandi dan pepadun atau pemberian gelar adat Lampung," imbuhnya.

Pandra menjelaskan, pada kegiatan turun mandi dan pepadun itulah dilakukan tradisi turun-temurun, yaitu membunyikan suara petasan untuk memeriahkan proses pemberian gelar adat Lampung.

"Jadi bentuk kemeriahan (prosesi adat) tersebut dilakukan dengan bentuk bunyi-bunyian, bisa berbentuk letusan. Letusan itu biasanya menggunakan petasan atau mercon," terangnya.

Karena tidak ada petasan, terus Pandra, secara kebetulan ada tiga oknum Polri berinisial Bharatu AI, Bripka WE, dan Briptu OK merupakan bagian dari keluarga besar yang mendapat gelar.

Ketiganya berinisiatif memeriahkan gelaran tersebut dengan menggunakan senjata api, baik laras panjang dan pendek, untuk mengeluarkan bunyi-bunyian tersebut.

"Sebenarnya tujuannya untuk kemeriahan. Namun, itu tentunya berdasarkan berita yang berkembang di medsos. Makanya ditangani oleh Bidpropam Polda Lampung," tegasnya.

Pandra mengatakan, ketiganya telah diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Karena yang digunakan itu senjata api dinas, jadi dalam hal ini ketiga oknum tersebut diamankan, termasuk ketiga senjata yang digunakan," beber Pandra.

Pandra menambahkan, ketiganya dinilai telah menyalahi aturan Perkab 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Selanjutnya, dalam hal ini kita tunggu hasil pemeriksaan Bid Propam. Ketiganya sudah di Propam Polda Lampung dan masih diperiksa," paparnya.

Pandra menegaskan tidak ada korban dalam insiden itu.

Dari informasi yang dihimpun, senjata yang digunakan adalah jenis revolver, steyr, dan SS1.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved