Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK
BREAKING NEWS - Ribuan Mahasiswa dan Gabungan Serikat Buruh Lampung Kepung Kantor DPRD Lampung
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dikepung oleh ribuan mahasiswa dan gabungan serikat buruh Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dikepung oleh ribuan mahasiswa dan gabungan serikat buruh Lampung.
Kristin salah satu Koordinator aksi dari Federasi Serikat Buruh Merdeka (FSBM) mengetakan dalam orasinya Undang-Undang Nomor 05 tahun 1960 merupakan aturan paling penting sebagai upaya untuk merestrukturisasi ketimpangan lahan yang dikuasasi oleh segelintir orang atau kolonial pada saat itu.
Struktur agraria warisan feodalisme dan kolonilaisme di masa-masa awal kemerdekaan yang masih menjadi masalah utama adalah dibelenggunya kaum tani terhadap penguasaan tanah oleh kaum feodal dan perusahaan-perusahaan kapitalis perkebunan.
"Hal itu menyangkut kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini tidak mencerminkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi," tandasnya di depan Kantor DPRD Lampung, Selasa (24/9/2019).
Selain itu ia juga menyampaikan, pada 5 September yang lalu dengan mudahnya Komisi II DPR RI memuluskan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah disahkan pada 17 September.
• BERITA FOTO - Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Mahasiswa Lampung
"Hal ini menjadi tamparan telak bagi penegakan hukum di Indonesia karena Revisi UU KPK ini melanggar melamahkan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi," tegas dia.
• BREAKING NEWS - Ribuan Mahasiswa Lampung Turun ke Jalan Tolak Revisi UU KPK
• Mahasiswa dan Petani Bersatu, Gelar Demo di Gedung DPR Siang Ini
Lanjut dia, supremasi hukum sebagai salah satu agenda reformasi juga menemui jalan buntu.
Banyak artikel yang mendapat kritik dari lapisan masyarakat yang tidak menjadi bahan pertimbangan bagi legislatif.
Maka dari itu, ia menilai pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan terkesan terlalu dipaksakan.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)