Dijegal Mulan Jameela, Ervin Luthfi Gagal Jadi Anggota DPR Padahal Sudah Ukur Baju
Dijegal Mulan Jameela, Ervin Luthfi Gagal Jadi Anggota DPR Padahal Sudah Ukur Baju
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ervin Luthfi adalah caleg terpilih asal Partai Gerindra yang posisinya digantikan oleh Mulan Jameela pun telah melakukan sejumlah persiapan.
Seperti diketahui setelah menang suara di Pileg 2019 lalu, Ervin Luthfi bersiap dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019.
Namun harapan itu pupus setelah Mulan Jameela menggantikan posisinya.
"Ervin Lutfhi juga sudah Lemhanas dan sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. Tapi malah diganti sepihak," kata Dedi di Garut, Senin (23/9/2019).
Pihaknya pun menyesalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan tuntutan Mulan Jameela dan sejumlah caleg Gerindra. Seharusnya sengketa Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
• Mulan Jameela Akhirnya Lolos ke Senayan, Pakar Hukum Ngaku Salut
"Itu kan ranahnya MK. Celakanya, gugatan itu malah dikabulkan pengadilan. Sudah bertentangan dengan Undang-undang," katanya.
Ervin Lutfhi Gugat KPU ke PTUN
Tak tinggal diam, pihak Ervin Luthfi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penggantian anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI.
Ervin yang seharusnya dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 malah digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan istri Ahmad Dhani.
"Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," ujar Dedi, Senin (23/9/2019).
Dalam keputusan KPU RI, Ervin telah sah menjadi anggota DPR dari Dapil Jabar XI. Namun Partai Gerindra mengirim surat ke KPU untuk meminta pergantian Ervin oleh Mulan Jameela.
"Penetapan dari KPU itu berdasarkan undang-undang. Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Keputusan penggantian itu sudah batal demi hukum," katanya.
Jika KPU mengabulkan permohonan Gerindra, maka partai politik lain bisa mengikuti langkah serupa. Semua keputusan yang telah dibuat KPU bisa digagalkan hanya dengan surat dari partai.
"Jadi buat apa KPU buat aturan kalau bisa diganti. Buat apa ada pemilihan kalau ujungnya partai yang menentukan si calon yang akan masuk," ucapnya.
KPU Serahkan ke Partai Gerindra
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.
Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.
Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.
"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.
• Kelompok Massa di Garut Tolak Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Begini Respons Gerindra
KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan Caleg sebagai anggota legislatif.
Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.
Respon Partai Gerindra
Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zulraihan enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.
Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.
"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.
Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sembilan Caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.
Disebut Perekor Setelah Pelakor
Sejumlah kader Gerindra berunjuk rasa di Kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten Garut, di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).
Para kader partai membawa spanduk yang menuntut Ervin Luthfi dilantik menjadi anggota DPR.
Sebab, posisi Ervin tiba-tiba digantikan oleh Mulan Jameela.
• Ervin Luthfi Ditendang dari Kursi DPR RI Gara-gara Mulan Jameela, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Padahal, dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara.
Sedangkan Ervin berada di posisi ketiga dengan 33.938 suara.
Di Dapil Jabar XI, Gerindra mengirimkan tiga kadernya ke Senayan.
Pendemo pun membawa sejumlah spanduk.
Di antaranya spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)'.
Selain itu terdapat spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elite Partai'.
Selain diganti posisinya untuk menjadi anggota DPR, Ervin pun dipecat menjadi kader partai.
Selain Ervin, DPP Partai Gerindra juga memberhentikan Fahrul Rozi sebagai kader partai.
Padahal, Fahrul Rozi menempati posisi keempat dalam Pileg 2019.
Dedi Kurniawan, juru bicara Ervin Luthfi, di sela aksi unjuk rasa menyampaikan, aksi ini menunjukkan kekecewaan masyarakat Garut atas putusan DPP Gerindra yang memberhentikan Ervin Luthfi yang telah ditetapkan menjadi anggota DPR-RI dan digantikan Mulan Jameela.
"Ini sebagai bentuk apresiasi penolakan masyarakat Garut atas kedzoliman terhadap seseorang dan pelanggaran terhadap demokrasi yang sudah kita bangun secara jujur berdasarkan undang-undang," jelas Dedi.
Dedi menegaskan, jika putusan DPP Gerindra saat ini dibiarkan tanpa ada yang mengingatkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi bangsa Indonesia dan sistem politik Indonesia.
"Ini akan diikuti oleh partai-partai lain, makanya tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus bergerak semua untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan partai politik agar tidak melakukan kesewenang-wenangan," jelas Dedi.
Aksi unjuk rasa membuat ruas Jalan Proklamasi ditutup sebagian, mulai dari perempatan Jalan Pembangunan hingga pertigaan Jalan Mustofa Kamil.
(Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ervin Luthfi Sudah Ngukur Baju buat Pelantikan DPR RI, tapi Gagal karena Diganti Mulan Jameela,