Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menampik kabar bahwa Ridho sudah diperiksa karena kasus Fajrun Najah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beredar kabar Ketua DPD Partai Demokrat Lampung yang juga mantan Gubenur Lampung M Ridho Ficardo diperiksa oleh polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menampik kabar bahwa Ridho sudah diperiksa karena perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,75 miliar dengan tersangka Fajrun Najah ini.
"Belum sampai ke sana," ungkapnya singkat. Ia juga membantah kabar bahwa Ridho diperiksa di Kantor DPD Demokrat Lampung pada Senin Siang 23 September 2019.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco belum bisa berkomentar.
"Nanti saya cek dulu," ungkapnya Senin malam 24 September 2019.
Kasat Reskrim Rosef pun menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Ridho yang mantan Gubenur Lampung tersebut.
"Belum, kan belum sampai ke sana, Fajrun saja masih ngelak-ngelak," katanya.
Ditanya soal penahanan Fajrun sendiri, Rosef belum memastikan pihaknya menahan politisi Lampung ini.
"Masih didalami, kan dia (Fajar) laporannya banyak," sebutnya.
Rosef pun menyatakan saat ini pihaknya masih fokus terhadap Fajar.
"Masih pendalaman kan yang bersangkutan ini ada dua laporan," sebutnya.
Lanjutnya kedua laporan tersebut sama halnya yakni dugaan penggelapan dan penipuan.
Disinggung apakah akan ada tersangka lain, Rosef belum banyak berkomentar.
"Masih dalami lagi," tandasnya.
Diperiksa Intensif
Hingga Senin malam, Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan secara intensif Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar.
Pantauan Tribun Lampung, Fajar diperiksa secara intensif di ruang Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Saat waktu adzan tiba ia pun keluar untuk menuju ke Masjid.
Namun saat hendak dimintai tanggapan terkait pemeriksaannya, Fajar enggan berkomentar.
"Sama Handoko saja ya," katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan, Senin 23 September 2019.
Sementara, Penasehat Hukum Fajar, Ahmad Handoko mengatakan terkait status apakah kliennya bakal ditahan untuk bisa konfirmasi kepada penyidik.
"Kalau masalah status bisa konfirmasi kepada penyidik, apakah dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya.
Lanjutnya kalau pun memang keputusan penyidik melakukan penahanan perhari ini maka itu kewenangan dari penyidik.
"Dan kami hormati, tapi untuk langkah selanjutnya saya akan kordinasi dengan fajar dan keluarga, bagaimana langkah selanjutnya, apakah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan akan kami bicarakan," terangnya.
Disinggung soal materi pemeriksaan, Handoko mengaku hanya seputar rangkaian peristiwa yang dituduhkan ke kliennya.
Soal janji beberapa proyek seperti yang dikabarkan, Handoko belum bisa berkomentar banyak.
"Kalau itu saya gak tahu karena yang saya tahu sebatas laporan yang saat ini diproses," bebernya.
Ditanya apakah uang hasil penggelapan dinikmati sendiri atau bersama, Handoko juga belum bisa berkomentar.
"Kalau masalah itu masuk dalam materi saya belum bisa komentar. Bisa ditanya kepenyidik yang jelas bang fajar sudah memberikan keterangannya dan sudah masuk ke BAP selaku tersangka," tandasnya.
Tak Ada Kaitannya
Atas perkara yang menyangkut Sekjen DPD Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad atau Fajar tak ada kaitannya dengan partai.
Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Fajar, Ahmad Handoko saat mendampingi Fajar di Polresta Bandar Lampung, Senin 23 September 2019.
"Artinya begini saya tegaskan terkait materi pemeriksaan tentu tidak bisa saya sampaikan ke publik," ujarnya
"Tapi pesan dari Ketua Demokrat (M Ridho Ficardo), beliau pesannya kalau pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut Partai Demokrat dengan kaitan Bang Fajar ini ditegaskan (oleh Ridho) bahwa Partai Demokrat tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang yang disangkakan," tegas Handoko.
Disinggung apakah Ridho juga turut diperiksa, Handoko lagi-lagi enggan berkomentar.
"Kalau masalah ketua (Ridho) bisa konfirmasi ke penyidik nanti seperti apa," jawabnya.
Handoko pun menyatakan terlepas Ridho diperiksa atau tidak itu bukan kewenangannya menjawab.
"Kalau itu bukan kewenangan saya bisa ditanya ke penyidik," tandasnya.
Penuhi Panggilan
Penuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar datangi Mapolresta Bandar Lampung, Minggu 22 September 2019.
Pantaun Tribun, hingga malam ini politisi Lampung ini masih diperiksa oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung.
Fajar diperiksa terkait laporan dugaan penipuan.
Di dalam laporan itu, seseorang bernama Namuri Yasin mengadukan dugaan penipuan uang Rp 2,7 miliar.
Melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko saat ini kliennya tengah diperiksa oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Ini bukti kooperatif kami dalam proses hukum yang berjalan di Polres," ungkapnya, Minggu malam, 22 September 2019.
Kata Handoko, kondisi kliennya saat ini masih kurang sehat.
"Tapi sedikit membaik, ya kurang fit kami paksa hari minggu kami datang ke sini untuk memberi keterangan selaku tersangka," tegasnya.
Lanjutnya saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.
"Kami tadi diperiksa mulai pukul 17.30 wib," katanya.
Disinggung apakah setelah dilakukan pemeriksaan hari ini akan ada tahap penahanan, Handoko tidak berkomentar banyak.
"Itu kewenangan penyidik," katanya
Ditanya apakah akan melakukan pengajuan penangguhan, Handoko mengaku akan melihat hukum acara terlebih dahulu.
"Sepanjang itu ada dan diatur dalam hukum acara kami pasti pakai," tandasnya.
(Tribunlmpung.co.id/hanif mustafa)