Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh, DPR: Kami Sudah Penuhi Tuntutan Mahasiswa
DPR RI akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan revisi Undang- Undang KUHP dan RUU Pemasyarakatan, sebagai respons terhadapsituasi politik terkini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - DPR RI akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan revisi Undang- Undang KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Hal tersebut dilakukan sebagai respons terhadap situasi politik terkini.
Diketahui, terjadi gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi di sejumlah daerah di Indonesia, sejak Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019).
Massa menuntut pemerintah dan DPR membatalkan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap memberangus kebebasan sipil dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi sesuai amanat reformasi.
Adapun RUU itu seperti Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air, dan UU Pertanahan. Massa juga menolak pengesahan revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan KPK.
Aksi unjuk rasa terjadi di depan gedung DPR dan DPRD setempat. Di Jakarta, aksi unjuk rasa terjadi di depan komplek Parlemen Senayan.
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Selasa 24 September 2019 - Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK Ricuh
• Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,7 Miliar, Kasatreskrim: Tak Ada Nama M Ridho Ficardo!
Di Lampung, terjadi di depan gedung DPRD Lampung. Hal serupa terjadi di Jambi, Sumatera Selatan, Bandung, Malang, Solo, hingga Makassar. Ribuan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan aspirasinya.
Wapres BEM Universitas Lampung, M Hadiyan Rasyadi saat menemui anggota DPRD Provnsi di ruang rapat komisi mengatakan, mereka tidak ingin bernegoisasi melainkan meminta DPRD langsung menyepakati tuntutan massa.
"Kami menolak segala bentuk negoisasi yang melemahkan KPK, menyengsarakan petani, dan menyengsarakan rakyat. Atas kondisi tersebut, kami yang terhimpun dalam Aliansi Lampung Indonesia menyatakan tuntutan ini untuk disetujui,"kata dia.
Total ada 14 tuntutan yang disampaikan massa.
Anggota DPRD Lampung pun berjanji akan menindaklanjuti aspirasi massa secepatnya.
"Kami siap merespon dan akan menindaklanjuti aspirasi kawan-kawan, pada prisnsipnya kami telah menyepakati 14 tuntutan dan 4 rekomendasi utama," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung Ahmad Mufti Salim usai audiensi dengan perwakilan peserta aksi demontrasi di Ruang Rapat Komisi, kemarin.
Mufti mengatakan, DPRD akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Meski begitu, ia mengatakan, tuntutan massa tidak bisa diselesaikan dalam satu hari. Mengingat, sektor tuntutan cukup banyak.
"Untuk yang mendesak kami upayakan sesegera mungkin. Namun yang perlu pembahasan dan gugus tugas pastinya di tindaklanjuti setelah AKD lengkap.
Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjuti, beberapa fraksi sudah tanda tangan persetujuan, kita akan tindak lanjuti tuntunan ini sesuai mekainisme birokrasi yang berlaku," jelas dia.