Tribun Bandar Lampung
Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,7 Miliar, Kasatreskrim: Tak Ada Nama M Ridho Ficardo!
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Rosef Efendi membantah kabar Ridho diperiksa di Kantor DPD Demokrat Lampung Senin 23 September 2019 siang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung resmi menahan Politisi Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad (Fajar) selama dua puluh hari ke depan.
Selama masa penahanan, polresta akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya menahan Fajrun terkait pelaporan perkara penipuan.
"Upaya yang sudah kami lakukan yaitu sekarang dilakukan upaya paksa terhadap saudara Fajrun (Najah Ahmad) untuk dilakukan upaya hukum penahanan," ungkap Rosef Efendi, Selasa 24 September 2019.
Terkait penahanan, kata Rosef Efendi, pihaknya akan menahan Fajar selama dua puluh hari kedepan.
"Lebih cepat lebih baik, terus kami lakukan pemberkasan (untuk pelimpahan)," ujar Rosef Efendi.
• Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun
Rosef Efendi menambahkan, pihaknya menerapkan pasal sesuai dengan pengaduan pelapor yakni pasal penipuan 378 KUHP.
Disinggung soal upaya penangguhan penahanan, Rosef Efendi mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari tersangka.
"Tapi sampai saat ini kami belum baca atau terima permohonan penangguhan (penahanan), kalaupun pengajuan nanti kami baca dan kami proses," tutur Rosef Efendi.
Disinggung terkait adanya saksi ataupun tersangka lainnya, Rosef Efendi belum bisa banyak berkomentar.
"Nanti kami lakukam pendalaman lagi," ucap Rosef Efendi.
Terkait pemeriksaan Gubenur Lampung periode 2014-2019, M Ridho Ficardo, Rosef Efendi memastikan, jika tidak ada nama Ridho dalam daftar saksi dan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Nantinya penyidik akan mendalami perkara ini lebih lanjut tapi yang jelas, dipastikan tidak ada nama beliau (Ridho)," tandas Rosef Efendi.
Sebelumnya, Rosef Efendi telah menampik kabar bahwa Ridho sudah diperiksa karena perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,75 miliar dengan tersangka Fajrun Najah Ahmad ini.
"Belum sampai ke sana (pemeriksaan terhadap Ridho)," ungkap Rosef Efendi singkat, Senin.