Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menampik kabar bahwa Ridho sudah diperiksa karena kasus Fajrun Najah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Andi Asmadi
Tribun Lampung/Hanif
Kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko, mendampingi kliennya di Polresta Bandar Lampung, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beredar kabar Ketua DPD Partai Demokrat Lampung yang juga mantan Gubenur Lampung M Ridho Ficardo diperiksa oleh polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menampik kabar bahwa Ridho sudah diperiksa karena perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,75 miliar dengan tersangka Fajrun Najah ini.

"Belum sampai ke sana," ungkapnya singkat. Ia juga membantah kabar bahwa Ridho diperiksa di Kantor DPD Demokrat Lampung pada Senin Siang 23 September 2019.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco belum bisa berkomentar.

"Nanti saya cek dulu," ungkapnya Senin malam 24 September 2019.

Kasat Reskrim Rosef pun menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Ridho yang mantan Gubenur Lampung tersebut.

"Belum, kan belum sampai ke sana, Fajrun saja masih ngelak-ngelak," katanya.

Ditanya soal penahanan Fajrun sendiri, Rosef belum memastikan pihaknya menahan politisi Lampung ini.

"Masih didalami, kan dia (Fajar) laporannya banyak," sebutnya.

Rosef pun menyatakan saat ini pihaknya masih fokus terhadap Fajar.

"Masih pendalaman kan yang bersangkutan ini ada dua laporan," sebutnya.

Lanjutnya kedua laporan tersebut sama halnya yakni dugaan penggelapan dan penipuan.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain, Rosef belum banyak berkomentar.

"Masih dalami lagi," tandasnya.

Diperiksa Intensif

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved