Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menampik kabar bahwa Ridho sudah diperiksa karena kasus Fajrun Najah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Andi Asmadi
Atas perkara yang menyangkut Sekjen DPD Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad atau Fajar tak ada kaitannya dengan partai.
Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Fajar, Ahmad Handoko saat mendampingi Fajar di Polresta Bandar Lampung, Senin 23 September 2019.
"Artinya begini saya tegaskan terkait materi pemeriksaan tentu tidak bisa saya sampaikan ke publik," ujarnya
"Tapi pesan dari Ketua Demokrat (M Ridho Ficardo), beliau pesannya kalau pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut Partai Demokrat dengan kaitan Bang Fajar ini ditegaskan (oleh Ridho) bahwa Partai Demokrat tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang yang disangkakan," tegas Handoko.
Disinggung apakah Ridho juga turut diperiksa, Handoko lagi-lagi enggan berkomentar.
"Kalau masalah ketua (Ridho) bisa konfirmasi ke penyidik nanti seperti apa," jawabnya.
Handoko pun menyatakan terlepas Ridho diperiksa atau tidak itu bukan kewenangannya menjawab.
"Kalau itu bukan kewenangan saya bisa ditanya ke penyidik," tandasnya.
Penuhi Panggilan
Penuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar datangi Mapolresta Bandar Lampung, Minggu 22 September 2019.
Pantaun Tribun, hingga malam ini politisi Lampung ini masih diperiksa oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung.
Fajar diperiksa terkait laporan dugaan penipuan.
Di dalam laporan itu, seseorang bernama Namuri Yasin mengadukan dugaan penipuan uang Rp 2,7 miliar.
Melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko saat ini kliennya tengah diperiksa oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Ini bukti kooperatif kami dalam proses hukum yang berjalan di Polres," ungkapnya, Minggu malam, 22 September 2019.