Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menampik kabar bahwa Ridho sudah diperiksa karena kasus Fajrun Najah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Andi Asmadi
Tribun Lampung/Hanif
Kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko, mendampingi kliennya di Polresta Bandar Lampung, Senin (23/9/2019). 

Hingga Senin malam, Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan secara intensif Politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar.

Pantauan Tribun Lampung, Fajar diperiksa secara intensif di ruang Jatanras Polresta Bandar Lampung.

Saat waktu adzan tiba ia pun keluar untuk menuju ke Masjid.

Namun saat hendak dimintai tanggapan terkait pemeriksaannya, Fajar enggan berkomentar.

"Sama Handoko saja ya," katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan, Senin 23 September 2019.

Sementara, Penasehat Hukum Fajar, Ahmad Handoko mengatakan terkait status apakah kliennya bakal ditahan untuk bisa konfirmasi kepada penyidik.

"Kalau masalah status bisa konfirmasi kepada penyidik, apakah dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya.

Lanjutnya kalau pun memang keputusan penyidik melakukan penahanan perhari ini maka itu kewenangan dari penyidik.

"Dan kami hormati, tapi untuk langkah selanjutnya saya akan kordinasi dengan fajar dan keluarga, bagaimana langkah selanjutnya, apakah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan akan kami bicarakan," terangnya.

Disinggung soal materi pemeriksaan, Handoko mengaku hanya seputar rangkaian peristiwa yang dituduhkan ke kliennya.

Soal janji beberapa proyek seperti yang dikabarkan, Handoko belum bisa berkomentar banyak.

"Kalau itu saya gak tahu karena yang saya tahu sebatas laporan yang saat ini diproses," bebernya.

Ditanya apakah uang hasil penggelapan dinikmati sendiri atau bersama, Handoko juga belum bisa berkomentar.

"Kalau masalah itu masuk dalam materi saya belum bisa komentar. Bisa ditanya kepenyidik yang jelas bang fajar sudah memberikan keterangannya dan sudah masuk ke BAP selaku tersangka," tandasnya.

Tak Ada Kaitannya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved