Tribun Bandar Lampung
Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,7 Miliar, Kasatreskrim: Tak Ada Nama M Ridho Ficardo!
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Rosef Efendi membantah kabar Ridho diperiksa di Kantor DPD Demokrat Lampung Senin 23 September 2019 siang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha melaporkan salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
Pengusaha bernama Namuri Yasin ini melaporkan seorang pejabat Partai Demokrat Lampung karena atas dugaan kasus penipuan.
Namuri Yasir mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat Lampung ini.
Laporan Namuri Yasir ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Masih dalam lidik, nanti saya cek laporannya sampai mana perkembangannya," kata Rosef Efendi, Kamis 28 Februari 2019.
Namuri menceritakan, dirinya ditelepon salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung pada Maret 2017.
Pejabat partai tersebut meminta Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung karena ada sesuatu yang urgen yang ingin dibicarakan.
• Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 2 dari PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB
Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung.
Pada pertemuan itu, tutur dia, pejabat Partai Demokrat Lampung itu meminta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.
"Dia bilangnya uang itu untuk mesin partai pada pilgub," ujar Namuri saat diwawancarai Tribun Lampung.
Pada saat itu, kata dia, oknum pejabat Partai Demokrat ini berjanji akan mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan.
Namuri pun mencarikan uang yang diminta.
Beberapa hari kemudian, Namuri menemui kembali oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu di kantor Partai Demokrat Lampung.
Namuri membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu adalah uang pribadinya dan uang keluarganya.