Komentari RKUHP, Hotman Paris Soroti Sepak Terjang Prof Muladi

Berita Hotman Paris - Komentari RKUHP, Hotman Paris Soroti Sepak Terjang Prof Muladi

Editor: taryono
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Komentari RKUHP, Hotman Paris Soroti Sepak Terjang Prof Muladi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar terhadap  polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tak hanya pasal yang Hotman Paris soroti.

Tetapi juga salah satu perumusnya yakni Prof Muladi.

Lewat akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019), sebagaimana dikutip TribunWow.com.

 Hotman Paris menyinggung kehebatan sosok Prof Muladi dalam ranah hukum.

Sebagaimana diketahui, Prof Muladi merupakan Ketua Tim Perumus Revisi KUHP dan menjadi sosok pakar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hotman Paris Diejek Farhat Abbas, Nikita Mirzani Membela

"RUU KUHP, saya berkali-kali mengatakan seorang lawyer yang hebat, apabila jam terbang praktiknya sudah lama dan di kantor yang praktik hukumnya bagus," jelas Hotman Paris.

"Tapi dia memang profesor pidana," sambungnya.

Postingan Hotman Paris komentari polemik RKUHP, Rabu (25/9/2019).
Postingan Hotman Paris komentari polemik RKUHP, Rabu (25/9/2019). (Insatgram @hotmanparisofficial)

Terkait itu, Hotman Paris lantas melontarkan kritiknya mengenai pasal dalam RKUHP yang menuai kontroversi.

Dirinya mempertanyakan kualitas dari para perumus RKUHP yang produk hukumnya masih dinilai kontroversi.

Hotman Paris menyoroti soal pasal yang membahas hukuman mati di dalam RKUHP.

"Membuat produk hukum itu tidak cukup teori," tegas Hotman Paris.

"Bagaimana bisa hukuman mati masa percobaan 10 bulan, pasti nanti akan menjadi ajang kolusi," imbuhnya.

Ia menilai, masih ada kekurangan pada pasal yang membahas hukuman mati tersebut.

"Orang surat keterangan sakitnya aja agar bisa keluar dari penjara 2-3 hari sudah bisa menjadi ajang kolusi," kata Hotman Paris.

"Apalagi menyangkut hukuman mati," tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menilai mengenai pasal tersebut ia anggap tak masuk akal.

Hotman Paris Dilaporkan ke KPK, Andar Situmorang Lontarkan Tudingan Suap

"Tidak masuk diakal hukuman mati bisa berubah dalam masa percobaan 10 bulan," tukas Hotman Paris.

Hotman Paris Berikan Protes Keras soal Pasal di RKUHP, Tak Masuk Akal hingga Teraneh di Dunia

Pada postingan selanjutnya, Hotman Paris juga melayangkan protesnya soal polemik RKUHP.

Hotman Paris melontarkan kritikan tajam mengenai pasal dalam RKUHP, Rabu (25/9/2019).

Hotman Paris yang mengklaim sebagai pengacara internasional itu menyatakan, draft dalam RKUHP merupakan draft paling aneh di dunia.

Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.

Yakni pasal yang membahas pidana mati.

"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.

"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."

"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting."

Pengacara Ini Mengaku Punya Bukti Video Panas Hotman Paris Berdurasi 2 Menit

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," tegasnya.

Postingan Hotman Paris berikan protes keras soal RKUHP, Rabu (25/9/2019).
Postingan Hotman Paris berikan protes keras soal RKUHP, Rabu (25/9/2019). (Insatagram @hotmanparisofficial)

Hotman Paris menyatakan pasal tersebut merupakan pasal yang dinilai tak masuk akal.

"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue ini," tegas Hotman Paris mengernyitkan dahinya.

Lebih lanjut, dirinya kembali memberikan kritiknya terhadap RKUHP.

Hotman Paris melontarkan kritik tajamnya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan yang tertuang dalam RKUHP.

"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa di dalam pidana tidak terlalu penting," kata Hotman Parissembari membaca draft pasal yang ia pegang.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa di hukum mati," kritiknya.

Terkait itu, Hotman Paris menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP benar-benar menuai kontroversi.

Bahkan ia menaruh curiga mengenai pengajuan RKUHP yang banyak ditolak oleh masyarakat tersebut.

"Haduh kacau ini benar-benar," tegas Hotman Paris.

"Ini bukan karya dari praktisi hukum."

"KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya.

 

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.

Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.

Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).

Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP akan ditunda.

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta dilakukan penundaan pada pengesahaan RUU KUHP.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta dilakukan penundaan pada pengesahaan RUU KUHP. (YouTube KOMPASTV)

Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.

"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.

Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.

Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.

Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RKUHP.

"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.

Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RKUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi.

Pada RKUHP itu akan kembali dilakukan pembahasan mengenai isi dari setiap pasal.

Tentunya dalam pembahasan RKUHP, presiden berharap agar melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi.

Adanya RKUHP yang dilakukan oleh anggota DPR cukup meresahkan masyarakat.

Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga memberikan penilaian tegas terkait RKUHP.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), menurut Fickar, RKUHP adalah bentuk dari kurangnya sosok negarawan yang bijak.

"Saat ini kita sedang mengalami krisis kenegarawanan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakatnya, yang banyak sekarang oligarki, yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya," kata Fickar, Kamis (19/9/2019).

Bahkan ia menilai kekurangan pemimpin yang bijak tidak hanya terjadi di ibu kota, namun di semua posisi jabatan.

"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.

Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.

Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.

Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.

"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar.

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved